Slovakia Country: Kejari Singaparna Bakar 19 Kg Ganja

Rabu, 17 Juli 2013

Kejari Singaparna Bakar 19 Kg Ganja

Ilustrasi: Kepolisian Resor Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 8 hektar di wilayah Desa Lam Aping, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (9/2/2013). Ini merupakan pemusnahan ladang ganja yang kedua dalam sepekan terakhir di wilayah Aceh Besar. Tingginya harga jual ganja membuat sebagian warga di wilayah ini memilih menanam tanaman terlarang itu. | Kompas/Mohamad Burhanudin
TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, membakar 19 kilogram ganja kering dan ribuan gram narkotika jenis lainnya menjelang buka puasa bersama, Rabu (17/7/2013) petang.

Narkoba itu merupakan barang bukti yang dimusnahkan dari 66 kasus, mulai tahun 2011 sampai pertengahan tahun 2013.

Kepala Kejari Singaparna Yoyok S Wibowo menyatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 18/Pid.Sus/2011/PN dan nomor 158/Pid.Sus/2013/PN.Tsm, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Nomor PRINT-1069/0.2.37/Euh.3/07/2013.

"Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak perlu digunakan lagi," jelas Yoyok.

Di lokasi sama, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Widjonarko menambahkan, barang bukti dari seluruh kasus ini sebagian besar telah diputuskan di pengadilan. Namun, ada pula kasus yang masih berjalan. "Semua barang bukti ini dari seluruh kasus yang telah incrah," tambah Widjonarko.

Pemusnahan yang digelar di depan kantor Kejari Singaparna ini juga disaksikan pejabat Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinisi Jawa Barat, BNN Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kecamatan Mangunreja.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar