Slovakia Country: Bernie Ecclestpne Didakwa Menyuap Bankir Jerman

Rabu, 17 Juli 2013

Bernie Ecclestpne Didakwa Menyuap Bankir Jerman

Bos Formula 1, Bernie Ecclestone. | Tobias Hase / POOL / AFPLONDON, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Jerman , Rabu (17/6/2013), mendakwa bos Formula 1 Bernie Ecclestone melakukan suap.

Dakwaan ini terkait dengan pembayaran sebesar 44 juta dolar AS kepada bankir Jerman, Gerhard Gribkowsky, dari Bayern Landesbank (BayernLB) terkait penjualan saham Formula 1.

Ecclestone mengatakan membayar sejumlah uang kepada Gribkowsky untuk menghindari permintaan pajak Inggris terkait penjualan Formula 1 pada 2006 lalu, tetapi menolak jika tindakannya itu dianggap sebagai suap.

"Saya baru berbicara kepada pengacara saya dan mereka sudah menerima dakwaan itu. Dokumennya sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris," kata Ecclestone kepada harian ekonomi Financial Times.

Ketika ditanya tentang pembelaannya, ia mengatakan, "Kami akan membela diri dengan sebaik-baiknya. Ini akan menjadi kasus yang menarik. Sayang sekali ini harus terjadi." 

Gribkowsky bersalah

Pada 2006 lalu, Gribkowsky bertanggung jawab mengatur penjualan 48 persen saham bank regional BayernLB di Formula 1 kepada perusahaan ekuitas swasta CVC Capital Partners.

Dengan penjualan ini, berarti perusahaan itu memiliki sebagian besar saham Formula 1.

Sejak saat itu CVC mengurangi sahamnya dalam beberapa kali kesepakatan.

Dalam sebuah pernyataan, Ecclestone mengatakan jika ia tidak membayar uang itu, Gribkowsky akan memberi tahu pejabat pajak di Inggris dan "beberapa hal" akan dikenakan pajak.

"Pajak mungkin akan meningkat sebesar 2 miliar poundsterling (3 miliar dolar AS). Saya membayarnya agar tetap tenang dan tidak melakukan hal konyol," ujar Ecclestone.

Dalam sebuah bukti yang diungkapkan di pengadilan Munchen Juni tahun lalu, Gribkowsky mengakui bahwa ia telah menerima uang sebesar 41,4 juta dolar AS sebagai komisi bank dan pembayaran dalam jumlah besar lewat seorang anggota keluarga yang dipercaya oleh Ecclestone.

Gribkowsky telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara di Munchen.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar