Slovakia Country: Tahun Depan, Indonesia Ratifikasi Konvensi Regional Penanganan Asap

Rabu, 17 Juli 2013

Tahun Depan, Indonesia Ratifikasi Konvensi Regional Penanganan Asap

Para pekerja kembali ke kantor usai makan siang melintasi kawsan yang diselumiti kabut asap tebal, 19 Juni 2013. Kabut asap berasal dari kebakaran hutan di Sumatera, Indonesia. | AFP PHOTO / ROSLAN RAHMANJAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia berharap bisa menandatangani perjanjian regional pada awal tahun depan, untuk mengatasi kabut asap yang menyebabkan penderitaan bagi jutaan orang di Asia Tenggara.

"Diharapkan kami akan meratifikasi perjanjian tersebut akhir tahun ini atau awal tahun depan," kata Menteri Lingkungan Balthasar Kambuaya kepada para wartawan, di Kuala Lumpur, Rabu (17/7/2013).

Kambuaya bersama Menteri Lingkungan dari Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei, menggelar pertemuan di Kuala Lumpur, membahas cara-cara mencegah kebakaran hutan di Indonesia, yang memicu kabut asap di beberapa negara tetangga.

Asap kebakaran hutan di Sumatera tahun ini sampai ke Malaysia dan Singapura dan dinilai sebagai kabut asap terburuk dalam lebih satu dekade terakhir.

Kabut asap ini membuat turis membatalkan kunjungan, sekolah ditutup, dan menyebabkan peningkatan kasus gangguan pernafasan.

Ditolak DPR

Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang belum menandatangani perjanjian regional tentang polusi asap, yang dicapai pada 2002.

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah memasukkan rencana ratifikasi ini ke DPR pada 2008 namun ketika itu rencana ratifikasi ini ditolak.

Perjanjian ini ditujukan untuk menghentikan penyebaran asap lintas perbatasan yang disebabkan oleh kebakaran hutan.

Traktat tersebut mewajibkan negara yang menandatangani untuk mencegah pembakaran hutan, memantau upaya pencegahan, berbagi informasi, dan saling membantu.

Kambuaya juga menegaskan bahwa Indonesia siap berbagi informasi tentang peta asap dengan negara-negara lain, namun peta ini tidak akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, seperti yang diminta Singapura.

Peta ini memuat informasi tentang pemilik lahan atau perusahaan yang memiliki izin tempat titik api ditemukan, yang memungkinkan upaya hukum untuk menuntut mereka.

Penegakan hukum

Menteri Lingkungan Singapura, Vivian Balakrishnan, mengatakan peta ini hanya akan dibagikan kepada para pejabat pemerintah.

Rencana pemerintah di Jakarta ini disambut positif oleh para pegiat namun mereka juga memperingatkan bahwa upaya mengatasi asap tidak akan berhasil tanpa penegakan hukum yang tegas.

"Kalau penegakan hukumnya lemah, kita akan selalu menghadapi persoalan asap di kawasan," kata T. Jayabalan, konsultan kesehatan masyarakat di Malaysia.

Faizal Parish, penasehat teknis ASEAN, mengatakan kabut asap adalah masalah pelik.

"Memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengatasi persoalan di lapangan. Tidak ada obat mujarab yang bisa efektif dalam waktu singkat," kata Parish.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar