Slovakia Country: Juli 2000

Sabtu, 15 Juli 2000

Inilah Cara Melaporkan Blog Copas ke Google

Yups saya mengambil tema artikel kali ini adalah sebagai wadah berbagi buat sobat yang tidak suka apabila postingan blognya di copy paste begitu saja oleh blogger lain. Saya yakin sobat akan kesal jika postingan blognya di copas mentah-mentah. Apalagi jika tidak memasang link aktif yang mengarah ke postingan blog kita.  Sudah capek-capek berfikir untuk membuat kata-kata kalimat yang baik, eeeh orang taunya cuma bisa mencontek. Benar-benar tidak berperibloggeran, hehehe. (dasar gak kreatif !!!).  Apalagi jika banyak postingan blog kita yang dicopas.


Sebenarnya banyak cara untuk mengetahui postingan blog kita yang di contek. Dan berbagai macam situs penyedia layanan tersebut, seperti DMCA protect, Myfreecopyright, Tynt publisher, Copyscape dll. Namun di sini saya akan memberitahukan cara langsung melaporkan blog copas ke Google dmca.


Nah buat sobat blogger yang ingin tau bagaimana caranya silakan ikuti tutorial berikut ini.


1. Silakan masuk ke Google dmca,.

Akan muncul tampilan gambar seperti di bawah. Pilih Blogger / Blogspot



2. Geser scroll ke bawah akan muncul tampilan mirip di atas

  • Jelaskan sifat dasar permintaan Anda pilih "Saya menemukan konten yang mungkin melanggar hak cipta saya"

  • Apakah Anda pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama mereka? Pilih Ya, saya adalah pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar


 Jangan membuat klaim palsu



  • Saya telah membaca informasi di atas dan ingin melanjutkan. Pilih ya

  • Karya apa yang diduga melanggar dan sedang dipermasalahkan tersebut? Pilih Teks


3. Buka link (kata) formulir ini

Atau gunakan formulir ini untuk mengirimkan permintaan Anda. Perhatikan bahwa Anda akan diminta masuk ke Akun Google untuk mengirimkan permintaan.

4. Masukkan Nama Anda sebagai Pelapor,  Nama Blog/usaha anda, alamat email pilih negara
 

5. Terus geser lihat gambar di bawah;

  • Pada form atas masukkan url lengka postingan blog yang di copas

  • Pada form di bawahnya masukkan alasan mengapa anda melapor


 

6. Masukkan url postingan blog yang diduga mencopas postingan blog sobat.

7. Centang kedua form pada item Pernyataan Tersumpah.
8. Terakhir, Masukkan nama anda pada form terakhir ( Tanda tangan digital) persis nama pada langkah nomor 4, contoh Blogger copas pada langkah no 4, maka pada langkah nomor 8 tulis juga Blogger copas. Klik Submit / Kirim


9. Setelah itu akan muncul pemberitahuan bahwa laporan kita akan diproses, Kemudian buka email yang kita pakai masukkan pada langkah 4 tadi. Akan ada peberitahuan juga. Tunggu satu atau dua hari, maka akan muncul lagi pemberitahuan dari google bahwa laporan sudah selesai diproses dan ditinjaklanjuti.


Kira-kira apa yang akan terjadi pada postingan blog yang mencopas blog kita? Mereka (copasser) akan disuruh mengedit postingannya dalam artian bahwa postingan mereka akan berbentuk draft / rancangan artikel, bukan lagi berupa postingan utuh. Bagaimana pula jika kita yang dilaporkan copas, padahal milik kita sebenarnya yang original, jangan kuatir, google menyimpan database kapan waktu peluncuran postingan blog kita. Untuk mengetahuinya silakan sobat buka postingan copas milik blogger lain yang telah kita laporkan. Saya sendiri sudah melaporkan 2 blog dan ini cukup efektif, satu blog sudah ganti nama / url, alias gak mau ketahuan lagi copas, dan yang kedua, artikel yang di contek sudah tidak ada lagi.


Nah, bagaimana sobat, Yuk kita perangi para Copasser dengan melaporkan ke google blogger yang cuma bisa meraup keuntungan sepihak saja. Saya sendiri mengizinkan artikel saya di copas, cukup 1 syarat... Pasang LINK AKTIF ke postingan blog saya tersebut. Ingat Link aktif, bukan link mati. Buat copasser jika blog sobat berkali-kali dilaporkan, maka bisa saja blog sobat dan akun adsense sobat di banned.


Jadilah kreatif walaupun kalimat tulisan sobat katakanlah jelek, tapi jika itu hasil berfikir sobat sendiri itu akan disukai Google dan dihargai pembaca. Hargailah hasil jerih payah berfikir dan otak sesama Blogger !!!


Jumat, 14 Juli 2000

Menkominfo Tegurlah “Komunika” karena Mencomot Artikel Tanpa Izin!




Undang-Undang hadir di negeri ini untuk dilanggar si pembuatnya. Pemerintahan melalui setiap kementerian ditugaskan untuk menyusun Undang-Undang tersebut. Namun, yang terjadi banyak di antara mereka yang melanggarnya. Terutama pelanggaran terhadap hak cipta blogger yang dengan susah payahnya mempublikasikan ide, gagasan, dan opini tentang sesuatu di blog kesayangannya. Media yang telah melakukan tindak tak terpuji, dengan copy paste artikel tanpa seizin blogger ialah media “Komunika”, yang berada di bawah naungan Kemenkominfo.





Begitulah realitas yang terjadi di era keterbukaan informasi ini. Karya yang ditulis seorang blogger – karena kemudahan akses internet – telah membuat kalap awak media Tabloid Komunika hingga “mencomot” artikelnya tanpa izin. Media yang berada di bawah naungan Kemenkominfo ini, terbukti telah mencomot postingan kompasianer dan blogger, Reza S Nugraha, yang diposting 7 November 2009 di elfarizi.wordpress.com untuk Komunika edisi Oktober 2011. Ia juga pernah mempostingnya di Kompasiana di Sini. Pemuatan tersebut dilakukan tanpa memberitahukan sebelumnya, bahkan tanpa menyantumkan link sumber tulisan.





Kendati mencantumkan nama sang blogger (Reza Sukma Nugraha) pada publikasi tersebut, tetap saja hal itu merupakan sesuatu yang tak etis, apalagi Komunika merupakan media yang berada di bawah pengawasan Kemenkominfo. Jadi, sangat tidak profesional bila mereka tidak menghubungi sang pemilik tulisan tersebut sebagai pemegang hak publikasi. Sekelas media Pemerintahan, kok, tidak menghargai karya seorang blogger. Ini merupakan sebentuk pengkhianatan terhadap etika dan moral bangsa.





“Pelanggaran etika, juga moral. Penulis yang bersangkutan bisa menuntut kemenkominfo secara pribadi.” Ujar seorang wartawan, yang kebetulan guru menulis saya.





Sebagai seorang kompasianer, Reza, sebetulnya sudah melupakan artikel postingan di Kompasiana dan blog pribadinya tersebut. Namun, dirinya masih merasa heran dengan perilaku media proyekan yang banyak bertebaran di instansi pemerintahan. Sehingga dengan ketiadaan atau kemalasan SDM di bidang tulis-menulis mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas. Copy paste artikel blogger tanpa meminta izin. Bahkan tak pernah memberikan bukti cetakan publikasinya.





Ketika dikonfirmasi melalui mobile phone, Minggu (01/01/2012), Reza, mengatakan dirinya merasa heran. “Masak sekelas Kemenkominfo tidak ada pemberitahuan pada saya. Itu adalah tulisan jadul saya, jadi ketika mendapatkan sms dari kawan, bahwa tulisan saya dipulikasikan Komunika Edisi Oktober 2011, saya tidak percaya. Namun, setelah dicek, ternyata kabar tersebut benar.” Ujar reza.





Memang betul, bahwa di dalam ajaran Islam, kalau kita mengambil barang orang lain tanpa bilang-bilang itu bisa disebut ghashab atau mencuri. Jadi, saya pikir ketika pihak Kemenkominfo mencomot konten di internet tanpa seizin pemilik, itu merupakan pelanggaran terhadap garis etika dan moral kerja kejurnalistikan. Kalau saja, Reza, memiliki kepentingan mungkin dia akan menuntut Kemenkominfo dengan tuntutan telah melanggar hak cipta, melakukan tindakan tidak beretika, bahkan telah melakukan tindakan amoral.





Meminta izin adalah salah satu bentuk penghargaan. Tanpa membangun komunikasi maka akan terjadi ketimpanagan penilaian. “Sebetulnya saya secara pribadi merasa gembira ketika tulisan saya mendapatkan apresiasi dari sebuah media cetak. Namun, dengan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu menjadikan saya agak tidak enak. Saya seolah diposisikan sebagai blogger yang tidak ada dan tidak perlu dikasih kabar. Saya hanya ingin Kemenkominfo tidak seenak dewek mencomot karya orang lain tanpa adanya pemberitahuan.” katanya.





Saya pikir, para awak media di Komunika itu mendapatkan gaji yang layak untuk mengelola informasi menjadi media cetak. Pertanyaannya, apakah karya saudara saya, Reza, tidak layak diberi penghargaan berupa materi? Kalau pun toh tidak ada budget anggaran, kalian bisa menghargainya melalui komunikasi secara online via email atau telepon?





“Perkara honorarium, kan, bisa dikesampingkan. Yang penting, komunikasi terbangun. Dikarenakan biaya pengelolaan media tersebut menggunakan anggaran APBN. Hal ini rentan dijadikan projek yang dikejar-kejar deadline sehingga mengesampingkan etika dan moral, dengan cara Copy Paste informasi dari media online tanpa izin dari pemilik. Saya mengerti kok.” pungkas perjaka tingting ini.



13263483882101339453





ini bukti pemuatannya di Tabloid Komunika





Karena itu, sebagai kawan Reza, saya menuntut Menkominfo, Pak Tifatul Sembiring untuk menegur “Komunika” karena telah melakukan pelanggaran etis, juga moral. Minta maaflah pada kawan saya, Reza. Cobalah berkomunikasi karena kalian sangat berpengalaman mengurusi persoalan komunikasi dan informasi bangsa ini. Selama membiarkan pengelola media di Kemenkominfo melakukan praktik “comot-mencomot” tanpa izin blogger, akan mengajarkan rakyat tidak menghargai karya orang lain.





sumber : http://media.kompasiana.com

Romi Satria Wahono: Kita Perlu Jujur bahwa UU ITE Belum Sempurna di Seluruh Sisi




ROMI Satria Wahono, tamu kami kali ini, adalah salah satu tokoh yang cukup dikenal dalam dunia teknologi informasi di Indonesia. Pria kelahiran Madiun 2 Oktober 1974 ini selain dikenal sebagai seorang penulis produktif bidang IT di berbagai media massa dan jurnal ilmiah, yang berprofesi Peneliti, Dosen, Entrepreneur ini juga menggagas lahirnya situs www.ilmukomputer.com.



Situs ini mendapat penghargaan dari PBB pada pertemuan puncak WSIS (World Summit on Information Society) pada tahun 2003 di Jenewa, Swiss, dengan titel The Continental Best Practice Examples in the Category eLearning.





Mantan Ketua Umum PPI Jepang (Perhimpunan Pelajar Indonesia di Jepang) periode tahun 2001-2003, dan Ketua Umum IECI Japan (asosiasi ilmiah di bidang elektronika dan informatika) periode tahun 2001-2002 serta gemar Membaca, Browsing, dan Blogwalking ini bersedia kami wawancarai seputarkontraversi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.







Berikut petikannya:







tamuKapan Anda mulai menulis blog dan apakah ada cerita khusus saat mulai nge-blog?





Kalau ditanya kapan mulai menulis artikel di situs ya sudah saya mulai sejak tahun 1995, ketika saya pertama kali masuk kampus di program S1, membuat situs di Saitama University. Karena keseharian saya memang meng-upload tugas, project, laporan, atau catatan ngoprek di situs saya. Hanya kalau pertanyaannya kapan mulai menggunakan blog engine, ini sekitar tahun akhir tahun 2005 atau awal 2006.







Bagaimana tanggapan Anda tentang RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU pada 25 Maret 2008 di Indonesia?





UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk di dalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Kenyataan yang ada saat ini di Indonesia, meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding), urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce).





Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp). Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di berbagai situs keamanan dalam kegiatan pembobolan (deface) situs. Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII). Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI). Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia.





Dari berbagai fakta tadi, UU ITE sebagai sebuah cyberlaw sudah kita tunggu sejak lama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Secara umum, masalah cybercrime di pasal 27-37 sudah sebagian terlingkupi, meskipun banyak juga masalah penting yang terlewat. Masalah itu di antaranya:





tamu



- Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb



- Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya



- Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti terlalu mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE (bahkan sampai 3 pasal (27-29)



- Beberapa kata-kata kurang lugas disebut, misalnya masalah pornografi, virus, dsb



- Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak



- Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.





Mudah-mudahan UU ITE ini memungkinkan untuk direvisi, atau juga bisa dibuat peraturan di bawah UU ITE untuk memperjelas dan melugaskan UU ITE.







Salah satu berita di sebuah media online detik dot com menyebutkan bahwa sanksi hukum bisa diberlakukan pada blogger yang melanggar UU ITE, bagaimana Anda menanggapi hal ini?





Nah ini yang harus kita kritisi, pernyataan beberapa staf depkominfo banyak yang blunder, bahkan pernah disebut bahwa UU ITE adalah khusus untuk blogger. Padahal di pertemuan pak Nuh dengan blogger yang dulu saya arrange, clear disebut bahwa Blogger is part of depkominfo family dan UU ITE mengatur semua orang (bukan satu atau dua kelompok) dalam kehidupan di dunia maya.Masalah pasal 27-28-29 tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti, seperti tadi saya sebut sebelumnya memang ini krusial dan terlalu dominan. Para Blogger wajar khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang 'pakar' yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data.







Sebagai blogger dan juga praktisi di bidang Teknologi Informasi, bagaimana Anda melihat peran dan kebermanfaatan RUU ITE ini untuk mendukung aktivitas Anda?





UU ITE mengatur dan memberi punishment terhadap berbagai kegiatan cybercrime, ini yang pasti positif. Blogger dan siapapun yang memproduksi konten kreatif dan dibagi secara gratis di Internet juga mendapatkan tambahan perlindungan karena hak kekayaan inteletual juga disebutkan secara lugas akan dilindungi (pasal 25). Ini menambah kuat masalah perlindungan hak cipta yang sebelumnya telah diundangan di UU no 19 tahun 2002.







Apakah RUU ini sudah bisa memberikan solusi dan jawaban atas sejumlah persoalan dalam bidang Teknologi Informasi terutama dalam aspek perlindungan hukum?





Sebagian besar ya, meskipun sekali lagi kita perlu jujur bahwa UU ITE belum sempurna di seluruh sisi.







tamuDewan Pers meminta RUU ITE untuk direvisi (sebagaimana berita di ANTARA) karena konon berpotensi membungkam kebebasan pers. Apakah menurut Anda, sebagai blogger, RUU ITE ini juga layak untuk direvisi karena berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi para blogger? Point-point krusial apa saja yang perlu ditinjau ulang?





Seperti saya sebut sebelumnya, pasal 27-28-29 tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti, terlalu dominan, bahkan sampai melupakan masalah lain di dunia cybercrime yang cukup penting seperti masalah spamming, dsb. Kalaupun terlalu sulit untuk direvisi, bisa dibuat peraturan di bawah UU ITE, bisa setingkat menteri misalnya yang mengatur lebih detail beberapa masalah yang tertinggal.







Apa harapan Anda ke depan dengan diterapkannya UU ITE ini ?





Saya berharap bahwa UU ITE bisa memberi perlindungan dan keadilan terhadap seluruh pengguna dunia maya di Indonesia. Republik ini bisa terangkat dan diakui sejajar dengan dunia Internasional karena kita sudah punya cyberlaw. Pebisnis Internet, akademisi, peneliti, dan pengguna Internet secara umum bisa memanfaatkan Internet dengan rasa aman dan terlindungi dari masalah fraud dan kejahatan dunia maya lain.







Bagaimana tanggapan Anda tentang perkembangan dunia blog di Indonesia dan harapan anda untuk komunitas Blogfam (dan tentu saja majalah online-nya bz?)





Positif dan sangat menarik. Ini terapi penting dan mengubah kultur anak bangsa yang terbiasa dengan visual (nonton tv, kompetisi user interce/tampang, ngobrol ngalur ngidul, dsb) ke budaya baca-tulis. Budaya baca tulis ini harus terus ditingkatkan ke arah memproduksi konten kreatif.



Kalau semua disibukkan dengan membangun konten kreatif, demo di jalan, ornografi, carding, defacing akan hilang secara alami. Karena ini bentuk pencegahan cybercrime dan pornografi dari aspek socio-cuture, selain teknologi dan hukum yang selama ini sudah kita ketahui.



Blogfam dengan berbagai aktivitas komunitasnya saya pikir cukup aktif untuk mengantarkan



dan mendorong teman-teman menuju ke konten kreatif ini. :)







*** (Amril)





sumber : http://bz.blogfam.com

Terima Kasih LIPI Berkenan Meng-Copas Artikel Saya




Terima kasih kepada LIPI yang telah berkenan meng-copy paste artikel saya. Bukan terima kasih yang basa-basi. Meskipun biasanya banyak blogger yang merasa kurang nyaman ketika tulisannya di copy paste, tapi dalam kasus ini, saya perlu mengucapkan terima kasih pada LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang telah me-republish tulisan saya.





Ini secara tidak sengaja saya ketahui ketika mengetikkan keyword “spesies tanaman prioritas konservasi LIPI” di mesin pencari google. Ternyata tulisan saya (di nomor satu pencarian) di dampingi judul yang serupa milik www.lipi.go.id, website Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.





Alamendah dan lipi copy





Setelah saya buka, kecurigaan saya terjawab; ternyata artikel saya dimuat ulang di website tersebut. Meskipun tidak memberikan link back tapi dengan menuliskan “Blog Alamendah, 28 September 2010? di bagian akhir tulisannya membuat saya bersyukur. Jika tidak, kejadian saat seorang teman saya menganggap saya mengcopy paste artikel orang lain bisa terulang.





Kenapa saya musti berterima kasih? www.lipi.go.id adalah sebuah website besar milik sebuah lembaga besar yang dihuni oleh peneliti-peneliti besar di Indonesia. Seakan tidak percaya ketika artikel yang ditulis seorang penulis blog sederhana seperti saya di republish di sana. Yang membanggakan mereka menuliskan kalimat “Blog Alamendah, 28 September 2010? di bagian akhir tulisannya.





Selain itu, artikel tersebut membahas tentang press realese LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) terkait hasil kegiatan Workshop Penetapan Spesies Prioritas Konservasi yang diselenggarakan LIPI. Banyak media massa online semisal www.antaranews.com, kompas.com, wartabaru.com, www.liputanindonesia.com yang memberitakan press realese tersebut. Dan ternyata LIPI lebih memilih Alamendah’s Blog.





Berkaitan dengan copy paste, sebagaimana saya cantumkan di bagian bawah side bar, semua artikel Alamendah’s Blog bebas untuk dikopi paste, ditulis ulang dan disebarluaskan untuk tujuan nonkomersial, selama tetap mencantumkan Alamendah’s Blog sebagai sumber penulisan. Syukur jika bersedia memberikan link balik.





Biar tidak penasaran, sobat silahkan membandingkan kedua artikel tersebut. Bandingkan artikel “tanaman prioritas konservasi” di blog Alamendah dengan tulisan serupa di website LIPI ini.





sumber : http://alamendah.wordpress.com

Cara ampuh melaporkan situs copy paste ke google




Mengapa sampai harus melaporkan situs copy paste ke google? Kreativitas memang terkadang mahal harganya, baik itu kreativitas yang kecil ataupun sebuah kreativitas yang besar, sebab setiap kreativitas memiliki proses yang tidak akan pernah sama dengan proses-proses yang lain, dimana seseorang bersusah payah membuatnya, berfikir, menyusun, merombak dan merangkainya kembali dengan cara sendiri agar tampak baik adalah hal terindah dalam terjadinya sebuah kreativitas, tetapi kemudian ditiru dan dengan mudahnya di akui kepemilikannya oleh orang lain, sehingga hasilnya kretivitasnya menjadi lebih buruk di mata google… hanya sakit menusuk dada, dan tersenyum simpul tak percaya bahwa kreativitas yang telah kita buat, kini menjadi milik orang lain. Apa yang harus kita lakukan? Diam? Menunggu bantuan? TIDAK! Mari kita tindak lanjuti, mari kita pertahankan hasil jerih payah ini dengan melaporkan situs copy paste tersebut ke google, berikut sebuah cara ampuh melaporkan situs copy paste ke google.com



cara ampuh melaporkan situs copy paste ke google



Melaporkan situs copy paste melalui fax





Buat salinan elektronik(gambar, teks atau video) pemberitahuan situs copy paste ke removals@google.com.



Berikan informasi yang cukup agar Google dapat menghubungi Kamu seperti alamat email dan No yang bisa dihubungi(diutamakan).



Berikan keterangan jelas, agar Google dapat memberi tahu pemilik/administrator atas konten lain yang diduga terkena copy paste juga(alamat email lebih disukai).



Buat pernyataan paragraf pertama seperti ini: “Atas kesadaran penuh dan yakin bahwa penggunaan materi berhak cipta tanpa seizin pemiliknya adalah melanggar hukum dan itu sesuai dengan TOS yang berlaku dalam aturan google“



Paragraf ke-2: “Saya bersumpah dan siap merima sanksi hukuman setimpal dan sesuai jikalau saya memberikan informasi palsu, bahwa saya adalah pemilik hak cipta atau selaku orang yang berhak tindak atas nama pemilik dari hak eksklusif yang diduga dilanggar.”



Paragraf ke-3: “Kebijakan dan ketentuan adil dari Anda(google team) akan sangat menolong saya atas permasalahan keji ini, hormat saya pengguna setia layanan google.com”



Tanda tangan dokumen.



Kirimkan fax tulis tangan tersebut ke alamat berikut:



Google, Inc.



Attn: Google Legal Support, DMCA Complaints



1600 Amphitheatre Parkway



Mountain View, CA 94043



ATAU faks ke: (650) 963-3255, Attn: Google Legal Support, DMCA Complaints





Cara langsung melaporkan situs copy paste ke google ini akan mengakibatkan:





Halaman web tersebut akan terhapus oleh google untuk jangka waktu yang tidak di tentukan, dan jika penduplikat konten adalah pengguna layanan blog gratis blogger maka blognya akan di hapus selamanya.



Segala akun yang berhubungan dengan situs tersebut dan terhubung dengan layanan google, akan mendapat pengecualian khusus dan akun google adsense –nya akan di hapus dari google list.





Apa yang harus kita lakukan setelah pengalaman ini(melaporkan situs copy paste ke google)?





Daftarkan blog kamu di Copygator dan copyscape, yaitu layanan mesin pengintai duplikasi posting otomatis yang dapat membantu Kamu menemukan duplikat post atas artikel/gambar yang kamu miliki.



Tempatkan badge-badge dari kedua situs tersebut.



Tambahkan ping sevice dari layanan situs tersebut ke ping list dari blog Kamu saat ini(ping copygator: hxxp://rpc.copygator.com/ping/).



Buat semacam disclaimer/peringatan(Privacy Policy juga bisa) untuk pembaca blog, agar hal seperti ini tidak terulang kembali, sertakan pula bukti berupa gambar yang dapat di download atas email/fax balasan dari google yang telah berhasil menghapus blog/website dari blog list google.



Terakhir kembalikan semua permasalahan kepada Tuhan YME, karena kita sudah cukup berusaha dan berjuang atas hak kita.





Demikian artikel untuk sebuah cara ampuh melaporkan situs copy paste ke google, semoga dapat membantu teman-teman yang sedang menghadapi masalah yang sama, dan vira do’a in semoga semua cepat selesai amin, keep blooging ya,,, icon biggrin Cara ampuh melaporkan situs copy paste ke google .





sumber : http://www.rumahkiat.com

Ngetop dengan tulisan copy-paste karya orang lain




Membaca artikel di kompas.com kok terasa aneh, lucu tapi juga menggelitik, karena ada juga seorang blogger yang justru ngetop dengan tulisan copy-paste karya orang lain.





Hah? Copy-paste? Ga salah tuh?



Yah, memang begitulah adanya. Saat ini ada seorang blogger yang memang hobi melakukan copy-paste tulisan orang lain yang didapatkannya dari hasil googling. Para pengunjung blognya biasanya hanya orang-orang yang memasukkan kata kunci di Google lalu menemukan blognya secara tidak sengaja. Trik yang dipakai adalah dengan memakai judul-judul artikel yang fenomenal.





Jadi … Cara menaikkan trafik pengunjung adalah lewat Google ya? Lalu apa gunanya kita sering blogwalking?



Begini … Saya pernah membaca tulisan di sebuah blog yang isinya kira-kira begini :





Blogger itu cukup konsisten dan konsentrasi menulis konten untuk blognya saja. Content is the king! Ga perlu repot memikirkan cara memasarkan dan menjual alamat blog. Serahkan tugas itu pada Google yang memang sudah ahlinya menjual link.



Kalau soal blogwalking itu cara kita bersosialisasi dan membentuk komunitas di dunia maya. Tidak ada ruginya menambah teman2 baru walaupun di dunia maya yang terkadang kita tidak pernah bertemu muka secara langsung karena terpisah jarak, ruang dan waktu.



Cukup menulis saja! Blog yang kaya konten akan memberikan banyak pilihan buat tamu agar mau menengok rumah kita. Dan ingat, tugas kita adalah membuat konten yang menarik agar tamu2 kita tidak menjadi bosan.





Bagaimana menurut anda?





Catatan :



Konon, copy-paste sih sah saja asal kita tidak lupa menuliskan sumber aslinya.





sumber : http://negeribocah.wordpress.com

Budaya Share dan Copy Paste Jadi Penyebab Dosa Besar




Budaya SHARE dan COPY PASTE sebenarnya boleh menyebabkan seseorang itu menanggung dosa yang amat besar. Sebelum kalian menuduh aku membawa ajaran sesat dan berlagak ulama besar menjatuhkan hukum, alangkah baiknya anda buang sifat malas dalam diri untuk membaca entry ini sehingga habis.







1. Undang-undang hak cipta



Mengikut undang-undang hak cipta, adalah menjadi satu kesalahan apabila seseorang itu mengambil artikel atau penulisan orang lain dan tidak meletakkan nama penulis asal. Dengan kata lain, copy paste atau plagiat. Malah lebih teruk jika ada yang terus mengaku itu tulisannya. Itu dikira mencuri hasil karya orang lain. Sama seperti cetak rompak. Mencuri hukumnya berdosa.





2. Adab berkongsi artikel



Jika kita ingin berkongsi sesuatu artikel yang dirasakan menarik dan bermanfaat, ada syaratnya. Di bawah artikel tersebut, kita perlu meletak nama penulis sebenar dan kreditkan ke link asal. Begitu juga jika artikel itu jadikan sebagai rujukan. Jika anda ambil sebahagian daripadanya, hendaklah diletakkan sumber rujukannya.





3. Tujuan kredit ke sumber asal



Supaya pembaca dapat membuat rujukan semula kepada penulis asal samada ingin mengesahkan kesahihan berita tersebut ataupun meminta penjelasan jika ada kekeliruan terhadap satu dua perkara dalam artikel itu. Jika penjelasan diminta daripada kaki plagiat, sudah pasti mereka tidak akan dapat menerangkannya dengan baik dan jelas kerana mereka hanya copy paste idea orang lain. Selain itu, copy paste tanpa credit boleh menyebabkan fitnah!





4. Copy paste tanpa credit boleh menyebabkan penulis asal difitnah



Aku akui, di awal aku ber'blogging' dulu, aku juga ada mengamalkan budaya copy paste kerana aku suka berkongsi. Ilmu aku tentang selok-belok dunia blogging masih cetek ketika itu. Hingga menyebabkan seseorang itu difitnah mencuri penulisan aku. Padahal aku yang plagiat artikel dia. Ini semua gara-gara aku copy paste artikel yang aku perolehi daripada facebook ke blog aku. Aku tidak memberi kredit kepada sumber asal kerana aku tidak tahu siapa penulisnya. Ianya berpunca daripada pengguna facebook yang suka copy-paste artikel dari blog lain ke dalam note mereka tanpa credit ke sumber asal. Nampak? Selepas peristiwa tu, aku tidak lagi copy-paste membuta tuli.





5. Aku juga pernah difitnah



Artikel 13 Alasan Tipikal Wanita Yang Enggan Menutup Aurat adalah penulisan aku. Aku juga tidak menyangka yang artikel tu akan tersebar dengan meluas di alam maya. Tapi sayangnya ia tersebar dengan cara copy paste tanpa credit ke blog aku. Pada mulanya, aku tidak kisah kerana kononnya aku tidak mahu berkira dengan ilmu Allah. Tapi, lain pula jadinya. Aku dituduh mencuri hasil karya orang lain dan mengaku hasil karya sendiri. Aku dituduh mencuri hasil karya seorang Ustaz di facebook. Walhal, itu tulisan aku. Tetapi, aku redha. Mungkin itu balasan atas kesilapan aku sebelum ni.





6. Penyebaran Info Palsu



Sebelum ini heboh dengan penyebaran info-info yang diragui kesahihannya. Antaranya, artikel 'dalam milo ada cacing', 'sardin ada katak', 'perbezaan ikan keli halal dan haram', dan lain-lain lagi artikel yang terbukti adalah bohong belaka. Artikel palsu yang tengah hangat sekarang ini pula ialah 'Pepsi dan Coca-cola ada HIV'. Selain itu, artikel-artikel yang mengandungi hadis palsu juga pernah tersebar seperti 'hadis tentang pengharaman tembakau rokok' yang terbukti adalah hadis dhaif. Info dari internet bukan semuanya boleh dipercayai.









Pengajaran



Orang kita memang suka share info-info pelik tanpa diselidiki terlebih dahulu dari mana datangnya sumber asal berita tersebut samada benar atau cuma khabar angin. Jadi, sebelum ghairah untuk mohon share, selidiklah terlebih dahulu kebenaran berita tersebut. Dikhuatiri akan berlaku penyebaran fitnah dan berita palsu yang kita sendiri tidak mahu ia berlaku. Sepertimana yang anda semua tahu, dosa fitnah itu lebih besar daripada membunuh.





Nampak? Terbukti perbuatan share dan copy-paste tanpa credit sememangnya boleh menyebabkan dosa besar. Apatah lagi jika share benda lucah.





Memang benar hak cipta terpelihara hanya milik Allah swt. Tidak salah jika kita hendak berkongsi ilmu Allah yang luas ini. Lebih-lebih lagi ilmu agama. Memang ada yang tidak kisah kerana dia ikhlas menyebarkan ilmu. Tetapi, Islam juga tidak mengajar kita mencuri. Sebaiknya, maklumkan daripada mana sumber asal ilmu tersebut. Bagi menghargai susah payah seseorang itu memerah otak berfikir serta masanya yang terbuang ketika menghasilkan penulisan tersebut. Jangan kita hanya senang-lenang plagiat. Letak credit bukan kena bayar pun.









SZ : Sekarang ni, aku rasa lebih puas bila aku dapat berkarya di blog dengan gaya penulisan aku sendiri.





sumber : http://www.szlihin.com

UU ITE, Video Porno dan Mental Kita




Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) sudah beredar, apakah diantara Anda sudah ada yang tahu? Kalau iya, apakah anda paham tentang isinya. Teknologi informasi sudah semakin maju. Kita pun tidak mau kalah untuk ketinggalan informasi terbaru.





Informasi terbaru apa yang sudah anda ketahui saat ini? Sebut saja salah satu kasus pornografi di televisi, Anda mungkin ingat masalah tersebarnya video porno salah satu pasangan artis di negara kita. Kini video tersebut telah tersebar ke semua situs-situs dan blog. Yang jadi pertanyaan, apakah penyebaran video itu adalah pelanggaran UU-ITE? Kalau iya, kenapa sampai sekarang masih ada tersebar luas di dunia internet. Ataukah menurut Anda video itu layak untuk di konsumsi? Siapa yang harus disalahkan atas penyebaran video tersebut?.





Dalam UU-ITE Bab II Pasal 4 menyebutkan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:





Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;



Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;



Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;



Membuka kesempatan seluas?luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan



Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.





Kita coba pahami satu per satu bagian dari pasal tersebut. Apakah selama ini informasi yang kita dapat bisa sesuai dengan kriteria di atas?





Misal, saya menyebarluaskan isu-isu yang tidak jelas faktanya. Apakah informasi tersebut layak dikonsumsi? Atau kita coba lihat dari kasus yang sekarang terjadi, orang-orang berbondong-bondong mencari link download video porno yang sedang panas-panasnya di internet. Apakah itu layak? Apakah itu bisa mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa?





Lalu, siapa yang harus disalahkan atas penyebaran video tersebut? Apakah si tokoh utamakah? Kalau anda menyalahkan si tokoh utama dalam video tersebut, anda salah besar. Lalu siapa yang harus disalahkan? Kitalah yang harus disalahkan, kenapa? Karena kita sendiri ikut-ikutan meramaikan penyebaran video tersebut? Mungkin anda berpendapat begini, “ya, saya kan cuma penasaran pengen lihat saja”. Kalau begitu, secara tidak langsung kita pun mendukung atas penyebaran video tersebut. Dan secara tidak langsung kita pun bersalah.





Mari kita mulai dari hal yang sederhana dulu. Mungkin Anda tahu tentang budaya COPAS (copy paste) artikel. Ini berkaitan dengan hak cipta seorang penulis atau semacamnya. Saya sering membaca isi artikel yang sama dengan beberapa sumber yang berbeda, isi yang sama dengan judul yang sama pula. Tak salah jika kita dijuluki negara pembajak. Kita menggembor-gemborkan negara lain yang meng-copy budaya kita, tapi kita sendiri hobi sekali dengan bajakan. Dari mp3 hingga software-software yang berlisensi kita bajak. Mungkin kasarnya bisa dibilang : “Maling Teriak Maling”.





Lalu apakah ada hukum yang mengatur di dalam UU-ITE? Coba anda lihat kembali isinya. Pada Bab XI mengenai ketentuan pidana dijelaskan tentang hukuman jika melanggar pasal-pasal yang ada di UU-ITE.





Coba kita tela’ah sedikit demi sedikit mengenai UU-ITE agar kita tahu mana informasi yang layak kita konsumsi. Mudah-mudahan dalam artikel ini kita bisa saling berbagi demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa kita.





sumber : http://ituphie.blogspot.com

Jangan Asal Copy Paste




Jangan asal copy paste. Kalimat yang sudah bosan didengar oleh para blogger namun tak henti-hentinya dilakukan oleh para blogger yang tidak kreatif.





Copy paste artikel dari blog lain sih boleh-boleh saja, asalkan kita minta ijin terlebih dahulu kepada pemilik blog dan menyertakan backlink ke artikel asli. Namun sangat disayangkan jika blog yang kita buat berisikan tulisan hasil copy paste yang tidak disertai backlink ketulisan asli.





Jika hal itu yang kita lakukan, sebaiknya anda mengoreksi diri dulu bro apa tujuan anda membuat blog? Bayangkan jika artikel pada blog anda dicopy paste begitu saja oleh blogger lain, pasti anda juga akan merasa jengkel.



no copy paste Jangan Asal Copy Paste





No Copy Paste



Copy paste artikel dari blog lain sih boleh-boleh saja, asalkan kita minta ijin terlebih dahulu kepada pemilik blog dan menyertakan backlink ke artikel asli.





ika anda mengalamami kebuntuan ide untuk menulis artikel pada blog yang anda kelola, tak ada salahnya jika anda membaca artikel saya mengenai bagaimana mengatasi kebuntuan ide, komentar-komentar yang disampaikan oleh ezoners (panggilan untuk pengunjung eserzone.com) juga banyak yang patut ditiru untuk mengatasi kebuntuan ide.





Artikel ini juga dibuat ketika saya mengalami kebuntuan ide. Ngga ada ide untuk saya tuangkan kedalam blog ini lewat sebuah coretan, namun ketika saya menerapkan trik sederhana bagaimana mengatasi kebuntuan ide dengan cara blogwalking, akhirnya saya bisa mengahasilkan sebuah coretan basi yang berjudul jangan asal copy paste.





Kembali ke laptop, beberapa hari ini ngga tahu kenapa saya sering nyasar ke blog yang mempunyai tulisan dan gambar kembar atau tulisan hasil copy paste. Bahkan saya juga menemukan blog yang berisi tulisan hasil copy paste dari bahasa asing yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia.





Saya menyimpulkan artikel itu hasil copy paste karena hasil tulisannya ngga beraturan, bahasa Indonesianya sedikit kacau seperti hasil translate dari mbah google. Padahal blog tersebut kelihatannya digunakan untuk membangun personal branding dari narablog, itu kelihatan dari domain name yang digunakan.





Karena saya seorang yang baik hati dan tidak sombong maka saya meninggalkan komentar di blog tersebut, untuk sekedar mengingatkan sang empunya blog. Sebenarnya saya tidak ingin mengingatkan narablog lewat kolom komentar, takutnya ada pegunjung lain yang membaca, namun karena ngga ada contac form diblog tersebut maka terpaksa saya meninggalkannya lewat kolom kementar. Dari kejadian ini kelihatan kan bro pentingnya menggunakan contact form pada sebuah blog?





sumber : http://eserzone.com

Banyak yang copy paste (copas) artikel di organisasi.org ke blog & forum




Dari sekilas pengamatan saya di situs-situs web pencarian ternyata banyak juga ya penyebaran artikel / tulisan dalam website organisasi.org ini baik di blog maupun di forum-forum komunitas. Sebagian ada yang memberikan sumber artikel dan sebagian tidak mencantumkan sumber artikelnya alias diakui sebagai buatan mereka.





Saya pribadi sih bangga juga tulisan saya dianggap bagus dan layak disebarkan kepada banyak orang. Selama tulisan tersebut tidak ubah yang aneh dan bisa memberi manfaat kepada orang banyak saya rela saja dech karena laju pertumbuhan pengngopipaste terus meningkat penggemarnya.





Saran saya sich sebaiknya kalau copas artikel orang lain ambi satu paragraf saja lalu berikan link aktif ke situs sumber untuk membaca sisa artikel. Dengan begitu kedua situs sama-sama mendapat pengunjung sehingga keduanya maju. Jangan sampai situs sumber jadi kering pengunjung sehingga pembuat tulisan jadi putus asa karena dikira tidak ada yang mau baca tulisannya. Lalu sekali-kali coba buat artikel sendiri biar merasakan kebanggaan juga jika banyak yang baca artikelnya.





Majulah website, forum dan blog indonesia!



Majulah organisasi.org!





amin





sumber : http://organisasi.org

List Batasan Blogger & Akun Blogger Yang Wajib Diketahui




Blogger memiliki batasan penggunaan blog serta akun Blogger sama seperti layanan-layanan blog maupun internet lainnya. Nah, apa perlunya mengetahui batasan-batasan tersebut? Sebagai pengguna layanan Blogger, tentunya dengan mengetahuinya, seorang blogger dapat melakukan management penggunaan fitur layanan dengan baik.





Sebagai salah satu pengguna Blogger, saya juga sangat penasaran dengan hal-hal yg dibatasi penggunaannya oleh Blogger. Salah satu sumber utama yg saya gunakan adalah FAQ resmi tentang batasan akun Blogger. Secara garis besar, saya menyimpulkan bahwa batasan (limitation) tersebut sebenarnya tidak benar-benar membatasi karena akan sangat jarang sebuah akun Blogger mencapai limit tersebut. Berbeda dengan layanan blog wordpress gratis, mengganti template atau memasang iklan saja adalah hal yg haram. Sumber FAQ tersebut sebenarnya kurang begitu terperinci, sehingga kemudian akan saya buat per bagian sehingga menjadi lebih jelas, ditambah dengan beberapa update batasan lainnya yg saya temukan ketika menggunakan Blogger.





Berikut daftar lengkap batasan penggunaan Blogger & Akun Blogger:



1. Batasan Akun Blogger





Jumlah Blog: 100 buah



Panjang info "about me" (pada halaman profil akun blogger): 1200 karakter



Panjang Info Hoby & Kesukaan: 2000 karakter



Maksimal Jumlah Blog yg difollow per akun: 300 Blog



Ukuran gambar berdasarkan dimensi:



Lebar gambar yg diupload melalui post editor: maks.1600px. Gambar yg lebih luas tetap dapat diupload namun kemudian secara otomatis di-resize (scaled down) menjadi 1600px



Lebar gambar yg diupload melalui Template Designer (background): Tidak ada batasan



Ukuran Gambar berdasarkan berat file:



Gambar yg diupload lewat post editor: 8 MB



Gambar yg diupload lewat Template Designer (background): 300 Kb



Gambar yg diupload melalui mobile device: 250 Kb



Kapasitas hosting gambar (di Blogger melalui partnership dengan Picasa Web Album): 1024 Mb per akun.



Bandwidth hosting gambar: Tidak ada batasan





2. Batasan Blog





Panjang judul/nama blog: 90 karakter



Panjang nama subdomain (subdomain.blogspot.com): 37 karakter



Panjang deskripsi blog (deskripsi pada gadget header): 500 karakter



Jumlah anggota per blog: 100 orang



Jumlah pembaca blog (untuk blog pribadi): 100 orang



Jumlah posting: Tidak ada batasan. Tapi saat ini akses edit posting pada daftar posting hanya mencapai maks. 5000 posting. Posting sebelumnya (di bawah 5000 posting) belum dapat diakses. Blogger sedang memperbaikinya.



Jumlah posting yg ditampilkan pada halaman-halaman list posting (homepage, label, archive) ditentukan oleh pilihan pada Settings > Formatting > Show at most. Apabila dipilih hari (day), maka batas maksimal tampilan pada satu halaman adalah 500 posting. Blogger sedang merencanakan fitur batas maksimal posting yg ditampilkan bukan berdasarkan jumlah posting, melainkan total berat halaman hingga 1 MB.



Jumlah halaman statis (static page): Awal Desember 2011 lalu diupgrade hingga 20 buah (sebelumnya 10, mantap!!)



Jumlah label: 5000 buah unique label per blog





3. Batasan Posting





Panjang tiap posting: Tidak ada batasan



Berat file tiap posting: Tidak ada batasan, namun seperti yg sudah disebutkan di atas, file posting lebih dari 1 MB mungkin dapat menyebabkan bagian di atas 1 MB ditampilkan pada halaman berikutnya (multiple pages for one post).



Jumlah label tiap posting: 20 label unik.



Jumlah komentar per posting: Tidak ada batasan



Panjang nama file posting (nama file ada di bagian belakang url posting): 39 karakter, contoh nama file: http://buka-rahasia.blogspot.com/2011/10/hindari-9-hal-dalam-berkomentar-di-blog.html



Nama file digenerasikan dari judul posting ketika pertama kali dibuat. (Ini salah satu saja kelemahan blog Blogger, sehingga judul posting panjang dapat menyebabkan URL posting terpotong karena telah mencapai batas. So, perhatikan betul ketika membuat judul posting agar SEO Friendly, pelajari: Maksimalkan Keyword di URL Posting Blogger/Blogspot).





4. Batasan lain





Panjang label: 200 karakter



Panjang komentar: 4,096 karakter per komentar.





Yup, batasan (limitation) di atas memang akan sangat jarang ditemui karena Blogger merupakan salah satu platform blog yg memiliki banyak keleluasaan layanan. Namun demikian, dengan mengetahui batasan penggunaan Blogger & akun Blogger, diharapkan kita dapat lebih memahami beberapa karakter Blogger yg mungkin belum pernah kita jumpai sebelumnya & dapat memaksimalkan penggunaan layanan Blogger ke depan.





Happy blogging, as always...





sumber : http://buka-rahasia.blogspot.com

Copy Paste Boleh, Tapi Cantumkan Sumber, dong!




Fyuh, lama nggak nulis di Ngerumpi, kali ini saya mau curhat dulu yah :D





Jadi, sewaktu malam pergantian tahun kemarin, sementara Ngerumpi adem-ayem (nggak yakin juga sih, pasti ada aja kerusuhannya :D), saudara tua Ngerumpi, yaitu Politikana, sedang diisi pisohan. Apa pasal?





Rupanya, artikel-artikel headline di Politikana dibajak oleh sebuah website. Dan salah satunya, adalah artikel kang Ndableg berupa komik tentang UU ITE yang ada di sini. Untuk reportase lengkap mengenai siapa pelakunya dan duduk permasalahannya, silahkan baca pisohan dan komentar (yang buntutnya panjang ampun-ampunan) di sini.





Saya tidak pernah bermasalah dengan artikel-artikel hasil copy paste. Tetapi yang tidak bermasalah adalah artikel-artikel yang copy paste dengan menyertakan sumber artikel tersebut. Dengan mencantumkan sumber artikel, berarti menghargai pembuat artikel dan sekaligus menjadi pemicu bagi si penulis artikel untuk menulis lebih baik lagi, membuat artikel yang lebih baik lagi, dan terus membagi pemikiran-pemikirannya di ranah maya.





Apalah bedanya seorang copy paster yang tidak mencantumkan sumber, dengan plagiator atau malah yang lebih parah, pencuri? Selain membunuh kemampuannya sendiri, ia juga menambah musuh bagi dirinya sendiri. Hal ini, bukannya sedikit demi sedikit malah membunuh karakternya sendiri?





Saya tidak menyalahkan orang yang terbiasa copy paste artikel orang lain, tetapi cantumkan sumbernya. Tentunya tidak ada yang suka kalau hasil pemikirannya dijiplak orang lain dalam waktu kurang dari semenit, lalu diakui sebagai miliknya. Proses berpikir dan menulis itu tidak gampang, oleh karena itu, hargailah para penulis artikel dengan memberikan kredit bagi karyanya, baik dalam bentuk backtrack link ataupun mencantumkan nama sang penulis di kutipan yang dipakai.





Internet memang dunia yang luas, tetapi internet bukan hutan rimba yang tanpa hukum, di sini juga ada etiket. Kalau mau masuk, pahamilah etikanya, dan minta maaf kalau memang salah, tak usah akting nangis terzolimi. Cukup SBY yang memakai taktik itu.









Oh iya, akhirnya situs si oknum copaster itu tidak bisa dibuka dan diakses lagi. Lalu, muncullah pisohan ini :D





sumber : http://m.ngerumpi.com

Gunakan Copy Paste Secara Bijak




Seseorang yang membuat suatu hasil karya baik berupa lagu,tulisan (artikel)/dalam bentuk buku, penemuan hal-hal yang baru, software, hardware,dsb. Semuanya tidak luput dari berbagai pembajakan. Yah… mungkin saja karena rendahnya daya beli masyarakat dan kurangnya kesadaran serta sangsi hukum yang belum berjalan sempurna, menyebabkan mudahnya hal tersebut untuk dilakukan, ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.





Sebenarnya dari segi hukum sudah di atur dalam undang-undang no.19/2002 pasal 15 tentang hak cipta,sebenarnya juga membenarkan “Copy Paste”.





1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.





2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.





3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.





4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.





5. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.





Aturan menggunakan Copy Paste:





1. Anda bebas melakukan copy paste artikel pada blog yang mencantumkan banner Open Copy License.





2. Dalam melakukan Copy Paste, sebaiknya tidak melakukan copy paste pada keseluruhan artikel, namun disarankan hanya 30% dari keseluruhan artikel.





3. Artikel hasil copy paste sebaiknya dijadikan ide awal untuk dikembangkan menjadi artikel yang lebih menarik dan informatif.





4. Wajib menyertakan tautan balik ( back link ke sumber artikel),hal ini untuk menghormati penulis artikel sebelumnya dan untuk menjaga validitas informasi.





5. Bila anda pernah atau sering melakukan Copy Paste, dengan penuh kerendahan hati dimohon kesediaannya untuk membuka lebar – lebar artikel blog anda untuk di copy oleh rekan blogger yang lain. hmm…walaupun saat ini sudah tersedia berbagai tools yang dapat digunakan itu memproteksi konten blog, namun kekuatan dari protector ini masih diragukan dan gampang diatasi. Berhubung biaya yang dikeluarkan untuk membuat artikel yang akan diposting lebih kecil dari pada menerbitkan sebuah buku, hal inilah yang mungkin menyebabkan sangsi hukum copas belum ditegakkan saat ini. Mungkin kalau dari segi hukum lebih di tekankan kepada hard copy…dalam hal ini seperti buku.





Pada dasarnya sih,saya pribadi tidak menentang secara keras aliran copy paste ini…





jadi…semua kembali kepada diri kita masing-masing, atas-dan untuk dasar apa kita melakukan copas itu?…pendidikan?..pengembangan informasi?..menurut saya kalau itu alasannya…sah-sah saja, asalkan bukan untuk kepentingan pribadi *KOMERSIL.





dan satu lagi, sertakan link tautan dari sumber aslinya!…





sumber : http://nur-arianto.blogspot.com/2009/08/gunakan-copy-paste-dengan-bijak.html

Update terbaru algoritma ranking google, hapus broken link dan artikel copy paste




well come back my dear blog, barangkali ucapan diatas layak saya berikan untuk situs blog saya yang lain, carabisnisonline.net. Sore kemarin seperti biasanya ketika buka internet yang pertama kali saya lakukan adalah melihat statistik kunjungan untuk blog-blog saya, dan saya dikejutkan dengan jumlah kunjungan yang diterima oleh situs tersebut, yang menunjukkan angka melebihi kunjungan yang diterima oleh situs blog tips trik seo ini. Ini mengejutkan karena sejak update algoritma perankingan google bulan Juni 2011 lalu yang sukses menjungkalkan situs domain .co.cc beserta jutaan subdomainnya situs carabisnisonline.net ikutan terjungkal, dan saya tidak mengetahui pasti apa penyebabnya.





Sejak itu situs carabisnisonline.net kehilangan peringkat halaman pertama hasil pencarian untuk banyak kata kunci, bahkan boleh dikatakan hampir seluruh kata kunci yang mendatangkan kunjungan. Hasilnya jumlah kunjungan nyaris mencapai 0 kunjungan setiap harinya. Dan sore kemarin semua itu berubah, semua kata kunci yang semula menempati posisi halaman pertama kemudian tidak terlihat bahkan di halaman kesepuluh sejak update algoritma google akhir Juni 2011 lalu, kembali pada posisi terbaik sejak kemarin. Dari angka 0 kunjungan menjadi 110 kunjungan bukanlah suatu yang biasa bagi saya, apalagi untuk blog yang dilalaikan dalam waktu lebih dari 3 bulan. Apa gerangan yang dilakukan google ?.





Terus terang karena saya bukan seorang master SEO, saya hanya melakukan perbaikan sederhana untuk situs blog tersebut. Perbaikan yang saya lakukan adalah : menghapus teks link yang merupakan link rusak (broken link), dan ssssttttt karena blog blogspot yang menggunakan nama domain carabisnisonline.net tersebut adalah blog lama, banyak dari artikel lamanya adalah artikel copy paste. Artikel-artikel copas tersebut saya hapus semuanya, sehingga blog carabisnisonline.net bersih dari artikel copas. Dan hasilnya barangkali seperti terlihat sejak kemarin.





Dari anugerah yang saya terima untuk situs blog tersebut saya berpikir barangkali kali ini google telah mengeluarkan update algoritma terbarunya, yang seperti saya tulis pada artikel terdahulu yang berjudul "update algoritma google panda menargetkn artikel copy paste", kali ini situs-situs yang memiliki banyak artikel copas akan terkena dampak penurunan peringkat hasil pencarian yang drastis.





Kemarin malam dan pagi ini saya mencoba mencari tahu di beberapa website dan blog yang menulis teknik SEO berbahasa inggris dan juga dari situs blog resmi milik google.com, namun saya tidak menemukan artikel yang membahas tentang update terbaru algoritma penentuan ranking google. Entah karena kemarin hari sabtu dan mereka mulai libur akhir pekan jadi tidak menerbitkan artikel atau karena update terbaru ini dirahasiakan google.





Kembalinya peringkat search engine untuk banyak kata kunci yang mendatangkan kunjungan ke situs tersebut membuat saya harus kembali disibukkan dengan kegiatan menulis artikel untuk situs tersebut, yang sejak terjadi penurunan peringkat akhir Juni 2011 lalu blog tersebut saya lalaikan. Sebenarnya saya juga memiliki situs blog yang lain (yang juga saya anggab penting untuk saya), blog tersebut berisikan artikel tentang opini saya seputar kehidupan, motivasi, dan tentang apa saja seputar hubungan dengan Tuhan dan mahluk tuhan. Dan saya tidak rutin menerbitkan tulisan terbaru untuk blog tersebut.





Untuk anda yang baru terjun di dunia blogging saya sangat tidak menganjurkan memiliki banyak blog untuk anda kelola, karena akan menguras energi dan memeras kemampuan menulis artikel, kecuali kalau anda berniat menerbitkan artikel copy paste. Saran saya agar situs anda tidak terkena dampak buruk anda harus melakukan penambahan atau perubahan struktur kata yang jumlahnya minimal separuh dari teks copas, sehingga nantinya artikel anda menjadi setengah copas, ha ha ha. Jadi kalaupun terkena dampak algoritma terbaru google, blog anda hanya akan terkena setengah dampak, misal artikel anda semula tampil di halaman pertama kemudian menurun di posisi halaman satu setengah.





Tapi melakukan penambahan, atau perubahan struktur kata dalam sebuah artikel copas juga merupakan pekerjaan yang menguras energi otak. Menurut saya menulis artikel original merupakan pilihan terbaik untuk ranking blog anda maupun proses peningkatan kemampuan menulis anda. Blog yang berperingkat bagus dengan konten asli karya anda sendiri akan menjadi sebuah bangunan kokoh dan megah untuk kediaman anda di dunia online.





sumber : http://www.informasibisnis.net

Tips Meningkatkan Earning Adsense dengan Blog Copy Paste




Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa Adsense, Tak Semudah Membalik Telapak Tangan. Artinya sulit. Sulitnya karena beberapa faktor. Bisa karena adsense belum support blog bahasa Indonesia. Bisa karena kita yang belum menguasai bahasa Inggris dengan baik sehingga kita tidak bisa menulis artikel yang berkualitas. Dan lain-lain. Kalau kita bisa menguasai bahasa Inggris dan bisa menulis artikel bahasa Inggris, maka menambah penghasilan google adsense bukan suatu hal yang sulit.





Apakah kita sebagai blogger tidak bisa menghasilkan uang dari google adsense dengan alasan di atas? Tentu saja bisa. Karena faktor tidak menguasai bahasa Inggris bukan harga mati. Kita sebagai blogger masih bisa menghasilkan uang dari PPC yang satu ini tanpa harus menguasai bahasa Inggris. Yaitu dengan blog copy paste. Artinya kita mengcopy artikel-artikel bahasa Inggris kemudian dipaste ke blog kita. Tapi maaf ya, saya bukan ingin menggurui anda untuk menjadi tukang copy paste. Be creative tentu akan lebih indah. Membuat artikel sendiri akan lebih nikmat. Jadi ini hanya khusus bagi blogger pemula dengan kemampuan bahasa Inggris seperti saya. He he he.





Selanjutnya Tips Meningkatkan Earning Adsense dengan Blog Copy Paste? Ini yang saya lakukan ( Saya asumsikan anda telah menjadi publisher adsense ) :





Buatlah sebuah blog khusus bahasa Inggris. Ambillah artikel bahasa Inggris yang banyak bertebaran di internet. Disediakan dengan gratis. Cari aja di google dengan kata kunci free article for blog. Banyak sekali yang menyediakan. Lalu postinglah di blog kita tadi. Sebagai balas jasa jangan lupa untuk menulis link sumber artikel. Bahkan ini wajib agar kita tidak dianggap pencuri artikel orang. Kalau perlu akan lebih baik kontak adminnya bahwa kita akan memposting ulang artikelnya. Tiap kali posting jangan lupa untuk submit url artikel di social bookmark, Seperti lintasberita dan infogue. Menurut yang saya baca dari blogger yang berpengalaman, submit ke social bookmark luar negeri akan jauh lebih baik. Karena di samping bayaran per kliknya mahal, juga untuk menghindari banned dari google. Jika terlalu banyak klik dari IP indonesia maka tentu google akan curiga. Bila curiga, maka google akan membanned kita tanpa ampun. Contoh social bookmark luar negeri seperti digg.





Jangan lupa juga untuk datang ke blog blogger milik bule atau luar negeri. Bagaimana caranya? Cari saja di google dengan kata kunci bahasa Inggris. Misalnya make money blogspot, blogging tips, blogging blogspot dll. Nah bila ketemu, datangi blog tersebut dan beri komentar apa saja. Juga masukkan link anda. Contoh komentar, good articel, I like it. I hope you visit my blog too. Thanks for sharing. Contoh saja loh. Jika masih mau ditambah gunakan google translate.





Di samping itu belajarlah search engine. Karena google adsense akan lebih senang blog yang visitornya berasal dari mesin pencari. Jadi walapun blog kita hasil copy paste ndak ada salahnya juga dioptimasi di SE ( SE baca Search Engine ). Untuk SEO saya undang anda untuk belajar pernak perniknya di sini. Gratis kok. Adapun contoh blog hasil copy paste yang saya pakai di antaranya adalah http://howtodo-anything.blogspot.com silahkan berkunjung ya dan kasih komentar. Dalam bahasa Inggris tentunya.





Salam sukses ya





sumber : http://muktiblog.com

Pentingkah Penerapan TOS Pada Sebuah Blog




Pentingkah penggunaan TOS pada sebuah blog? Saya sendiri menganggap bahwa penerapan TOS (Term of Service) pada sebuah blog adalah sebuah hal yang penting untuk dilakukan/diterapkan. Tapi bisa saja pendapat saya berbeda dengan pendapat bro n sis dan bagi saya hal ini merupakan sebuah kewajaran.





Memang saya melihat masih sedikit narablog yang menerapkan TOS pada blog yang mereka kelolah. Penerapan TOS lebih sering terdapat pada forum-forum baik yang membahas hal-hal yang legal maupun ilegal.



Pengertian TOS (Term of Service)





Menurut wikipedia TOS (Term of Service) adalah Terms of service (commonly abbreviated as ToS or TOS and also known as Terms of Use, Terms & Conditions or Terms for short) are rules which one must agree to abide by in order to use a service. Unless in violation of consumer protection laws, such terms are usually legally binding. Terms of Service can also be referred to as Terms of Use or sometimes merely a Disclaimer, especially regarding the use of websites.





Diartikan dalam bahasa Indonesia yakni Ketentuan Layanan (TOS) adalah aturan-aturan yang harus disetujui kedua belah pihak dalam sebuah pelayanan. Kecuali jika menyangkut hal-hal seperti pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen, istilah-istilah dalam TOS biasanya mengikat secara hukum. Ketentuan Layanan juga dapat disebut sebagai Persyaratan Penggunaan atau kadang disertai Sanggahan/Penolakan, terutama mengenai penggunaan layanan di sebuah situs web. (Sumber darinholic.com)





tos Pentingkah Penerapan TOS Pada Sebuah Blog?Seiring berjalannya waktu, semakin bertambahnya pengalaman dan pengetahuan saya didunia blogging maka saya memandang perlu untuk membuatkan TOS pada blog eserzone.com Bukannya bermaksud sombong, dan bukannya hal ini dilakukan untuk membatasi kreatifitas dari bro n sis sekalian yang datang berkunjung ke blog ini, akan tetapi TOS yang saya buat di blog ini dikarenakan mulai begitu banyaknya serangan spam dan trackback yang masuk ke blog ini dan juga agar supaya komentar yang ditinggalkan bisa lebih teratur.





Selain itu ada beberapa pengunjung yang menghubungi saya yang bertanya kenapa link yang mereka tinggalkan dihapus/diedit da berbagai pertanyaan dan pernyataan lainnya. Oleh karena itu maka saya akhirnya menerapkan TOS pada blog jadul ini. Selain memberikan berbagai larangan saya juga memberikan berbagai hadiah baik itu backlink yang di dapatkan secara gratis maupun bro n sis bisa mendapatkan hadiah berupa pasang banner gratis selama sebulan.





Gimana dengan anda bro, apakah penting penerapan TOS pada sebuah blog? Atau mungkin bro tertarik menerapkan TOS pada blog yang bro kelolah?





sumber : http://eserzone.com

Disclaimer - Boleh di copy paste




Teknologi selalu berkembang dan informasi terus berganti. Jadi silakan melihat tanggal postingan serta melihat daftar isi untuk update terkini. Karena kadang postingan lama sudah tidak aktual lagi. Terutama promo2 Operator selullar. Postingan dalam blog ini bebas dicopy paste, asal bukan untuk komersial.





sumber : http://darmawanku.com

Setop Generasi Copy-Paste




MEMPRIHATINKAN bahwa perguruan tinggi cenderung menutupi kasus penjiplakan oleh mahasiswa atau dosen. Akibatnya, kasus itu sulit ditelusuri atau dibuktikan. Dalihnya antara lain salah cetak oleh penerbit karya ilmiah, ketidaktahuan dosen tentang batasan kutipan yang diperbolehkan, atau kutipan diizinkan oleh pembuat karya ilmiah asli.





Penjiplakan karya ilmiah jelas perbuatan curang. Mengapa? Sebab, penjiplakan di kalangan akademis merupakan salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.





Penjiplakan karya ilmiah juga merupakan pembohongan kepada publik. Pembuatan karya ilmiah yang disusun berdasar kebohongan, bukan karya murni sendiri, sangat diharamkan.





Dalam pembuatan makalah atau skripsi sering ada beberapa mahasiswa menjiplak. Teknik menjiplak yang biasa digunakan mahasiswa adalah copy paste, dengan mengutip tulisan orang lain dari internet. Mungkin dari sebuah artikel, kemudian dikutip 20% dari keseluruhan tulisan.





Tentu mengutip tidak dilarang. Bahkan sebuah kutipan dapat memperkuat kerangka berpikir penulis. Namun hendaknya mengutip seperlu dan menyebutkan sumbernya, lalu dikembangkan dengan membaca referensi di buku lain.





Menurut pendapat saya, harus ada sanksi berat terhadap penjiplak karya ilmiah. Jika dia gelar sarjana atau guru besarnya dicopot dan diumumkan di media massa cetak dan elektronik. Sanksi tidak sekadar menimbulkan efek jera, sebagaimana dianut dalam teori hukum. Namun harus ditempatkan dalam kerangka†pemahaman tentang betaa penting penegakan budaya akademik.





Memang pola belajar di perguruan tinggi menuntut mahasiswa aktif. Karena itu, mahasiswa dianggap tahu batasan atau peraturan dalam membuat karya ilmiah. Jangan sampai karena kemajuan teknologi, mahasiswa hanya menjadi generasi copy paste alias generasi penjiplak.(53) (/)

RUU Copy Paste Rp 5,8 Miliar




Rp 5,8 miliar. Sebesar itulah anggaran untuk membahas setiap Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Tapi, pantaskah dana sebesar itu untuk membahas RUU pemekaran yang dikenal sebagai RUU copy paste?





Seperti yang terlihat pada DPR periode lalu, RUU pembentukan daerah otonom baru atau yang biasa disebut RUU pemekaran, relatif sama antara satu dengan yang lain. Mulai dan poin menimbang, mengingat, ketentuan umum, hingga pasalnya yang rata-rata berjumlah 26.





DPR periode 2004-2009 tercatat berhasil menyelesaikan 58 RUU pemekaran. DPR 1999-2004, bahkan menyelesaikan 64 RUU pemekaran. RUU pemekaran yang biasa disebut RUU kodian inilah yang menggelembungkan jumlah RUU yang dirampungkan DPR.





Mengingat beban pembahasan setiap RUU berbeda-beda, DPR tampaknya tak akan melakukan pukul rata Rp 5.8 miliar untuk pembahasan setiap RUU. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono, mengatakan, dana sebesar itu hanya untuk RUU baru yang dimulai sejak penyiapan naskah, sosialisasi, dan seterusnya.





RUU pemekaran, peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), UU revisi, dan lain-lain, kata Ignatius, dananya tak akan sebesar itu. Tapi, dia tak merinci seberapa besar anggarannya. Ketua DPR, Marzuki Ade. juga menilai anggaran legislasi mestinya tidak flat. Menurut dia, amat tidak layak bila anggaran untuk membahas RUU pemekaran wilayah disamakan dengan RUU yang mempunyai kompleksitas tinggi.





"Kalau untuk RUU pemekaran, ya tidak wajar kalau sebesar itu. Tapi kalau untuk RUU yang harus ada studi banding, wajar saja." kata Marzuki. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandi, mengusulkan penerapan standar biaya khusus (SBK) dalam tata kelola anggaran DPR. SBK. kata dia. sudah diatur di Pasal 73 ayat 1 dan 2 UU 27/2009 tentang MPR. DPR, DPD, dan DPRD.





Ronald menilai tata kelola keuangan DPR yang selama ini dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. kerap tidak tepat sasaran. Misalnya, dia. Setjen kerap mengalokasikan anggaran studi banding pembahasan sebuah RUU. "Padahal, tak semua RUU perlu studi banding." palupi/fitnyan. ad harun





sumber : http://bataviase.co.id

Copy-paste Itu Boleh, Asalkan…




Baru beberapa saat yang lalu aku tukar pikiran bersama teman-teman yang kebetulan sama-sama muda. Pokok bahasan yang kami perbincangkan sangatlah sederhana yaitu mengenai copy-paste.





Copy-paste, ya banyak orang yang tidak ingin hasil karyanya di copy dan di paste oleh orang lain. Copy-paste merupakan momok sendiri bagi seseorang dikarenakan bisa menghilangkan kreatifitas orang yang melakukan copy paste tersebut.





Tidak salah memang ketika seseorang berbicara tersebut. Kalau seseorang keterusan melakukan copy paste, maka besar kemungkinan orang itu akan kehilangan daya kreatifitas yang dimiliki. Lantas, salahkah orang yang melakukan copy paste?





Menurutku orang yang melakukan copy-paste itu tidak salah dan diperbolehkan asal memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut mencakup berbagai hal mulai dari sumber, nama penulis, dan mungkin juga tanggal tulisan itu dipublikasikan.





Ketika kita melakukan copy dari sebuah blog dan memasukkan artikel yang kita copy tersebut kedalam blog kita, maka yang harus kita lakukan adalah memberitahukan kepada pengunjung blog atau tulisan kita tentang siapa penulis, alamat website ataupun sumber tulisan, dan juga waktu tulisan itu dibuat.





Seseorang melakukan copy paste pasti mempunyai satu alasan yang sama, yaitu orang tersebut pasti menilai bahwa tulisan yang kita ciptakan memberikan sebuah manfaat yang sangat besar bagi mereka dan juga mungkin bagi orang lain.





Lantas mengapa kita tidak mengizinkan orang lain melakukan copy paste? Bukankah ketika kita telah membuat kebaikan, dan orang lain memberitahukan kepada orang lain lagi dan orang lain tersebut juga melakukan kebaikan, maka sudah mendapatkan jaminan dari Allah SWT bahwa kebaikan yang dilakukan orang lain itu akan juga kita dapatkan. Tentunya kita semua pasti mau mendapatkan pahala yang mengalir secara otomatis dikarenakan tulisan kita yang bisa membuat orang lain menjadi lebih baik?





Kemudian, copy paste yang bagaimana yang tidak dibolehkan? Copy paste yang tidak dibolehkan ialah copy paste yang tidak menyertakan sumber nama penulis, sumber tulisan, dan tanggal penulisan.





Tentunya, kalau kita melakukan hal tersebut maka kita sudah melanggar hak cipta.





Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 pasal 1 menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak ekskulisif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Kemudian, dalam pasal 1 penjelasan 2 dikatakan bahwa pencipta merupakan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas insipirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.





Selanjutnya dalam pasal 1 penjelasan 3 disebutkan bahwa Ciptaan merupakan hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, ataupun sastra.





Hukuman bagi seseorang yang melanggar hak cipta yaitu didenda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau dengan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun.





Jadi, selama kita memberikan sumber yang jelas mengenai nama penulis, sumber tulisan, dan waktu penulisan, maka copy paste boleh saja dilakukan jika hal tersebut bermanfaat. Tentunya kita yang memiliki hasil karya cipta tersebut akan merasa senang karena dengan semakin banyak orang yang melakukan copy paste dan memberikan sumber yang jelas, maka akan semakin banyak orang yang mengenal diri kita dan jika hasil karya kita tersebut memberikan manfaat bagi banyak orang, bukan tidak mungkin kita akan mendapatkan amal ibadah yang mengalir secara terus menerus sampai kita meninggal dunia bahkan ketika meninggal duniapun kita masih mendapatkan bagian dari hasil karya kita yang bermanfaat bagi orang lain.





So, mengapa tidak mengizinkan orang untuk melakukan copy paste dan tentunya jika kita akan melakukan copy paste, maka kita harus memberikan informasi yang lengkap mengenai nama penulis, sumber yang kita dapatkan, dan juga tentunya waktu tulisan tersebut diterbitkan.





Sumber bisa anda kunjungi di blog pribadinya anak muda di http://anakmuda98.wordpress.com/





sumber : http://hukum.kompasiana.com

Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet




Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kehidupan berinternet di Indonesia. Walaupun menimbulkan banyak kontraversial, banyak hal-hal positif yang bisa diambil dengan penerapan UU ini. Berikut ini saya tulis larangan serta beberapa hal yang ada di dalan UU tersebut dengan penyerderhanaan bahasanya (versi bahasa saya sendiri). Mohon maaf kalau salah tafsir, jika ingin membaca lengkapnya bisa mendownload UU-nya disini. (http://darmawanku.files.wordpress.com/2008/03/uu-ite.pdf)





DILARANG





1.(Pasal 27 ) Dilarang meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten yang memiliki muatan:



1.melanggar kesusilaan/pornografi



2.perjudian



3.penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ini yang agak kontraversial. Meski yg dituliskan blogger benar tapi apabila merasa nama baiknya tercemar tetap saja bisa menggugat. Sebaiknya ini diganti fitnah saja.)



4.pemerasan, pengancaman



2.(Pasal 28 ayat (1)) Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik (dengan kata lain melakukan penipuan)



3.(Pasal 28 ayat (2)) Dilarang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)



4.(Pasal 29) Dilarang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi



5.(Pasal 30) Dilarang mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan sengaja dan tanpa hak melalui cara apa pun untuk memperoleh data-data didalamnya



6.(Pasal 31) Dilarang melakukan penyadapan dalam Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain (kecuali dilakukan oleh penegak hukum)



7.(Pasal 32) Dilarang mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan sengaja dan tanpa hak



8.(Pasal 33) Dilarang melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.



9.(Pasal 34) Dilarang memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:



o Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33



o Sandi lewat Komputer, Kode Akses, (kata lainnya password generator) atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.



o Kecuali untuk penelitian dan menguji sistem elektronik itu sendiri



10.(Pasal 35) Dilarang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. (kata lainnya pemalsuaan)



11.(Pasal 36) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain



12.(Pasal 37) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.





HUKUMAN



• Pidana penjara berkisar 6 sampai dengan 12 tahun dan/atau



• Denda berkisar Rp1 Milyar sampai dengan Rp.12 Milyar



PENGAJUAN GUGATAN



• Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.



• Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.





Mengenai bajak membajak, copy paste artikel, dan sebagainya diatur dalam pasal 25 UU ITE yaitu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Undang Undang HAKI).





Selain itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE). Jadi email, file2 digital, dll bisa dipergunakan sebagai bukti di pengadilan.



Jadi berhati-hatilah jika ingin posting di blog, forum dan sebagainya. Jangan sampai melanggar larangan-larangan dalam Undang Undang ini, bisa-bisa 6 tahun dibalik jeruji



Semoga bermanfaat





sumber : http://darmawanku.com

JIKA TULISAN KITA DI COPY PASTE ORANG LAIN




Menulis artikel di blog/web tentunya harus di lakukan dengan fair, bukan dengan cara copy paste. Untuk membuat sebuah artikel berkualitas, di butuhkan pemikiran yang tidak mudah. Sehingga cara copy paste memang sangat menyakitkan.





Copy paste tulisan sebenarnya tidaklah di larang sepanjang sumber aslinya di kutip pula baik dengan mencantumkan sumber secara pasif maupun aktif.





Memang Undang-Undang tentang Hak Cipta Intelektual memberi perlindungan yang cukup pada pembuatnya. Namun, proses mendapatkan hak perlindungan tersebut membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit pula. Sehingga sebagian besar penulis yang artikelnya di kutip tanpa mencatumkan sumber aslinya, hanya bisa menggerutu saja, tanpa mampu berbuat banyak.





Laporkan Penjiplakan ke Google



Sudah menjadi maklum, bahwa google merupakan mesin pencari nomor wahid yang ada saat ini. Sebagian besar pengunjung blog/web berasal dari mesin pencari tersebut. Untuk itu, google bisa di jadikan sebagai salah satu alternatif untuk mencegah penjiplakan tulisan yang tidak fair.





Dengan cara ini, blog/web yang memuat tulisan copy paste secara tidak fair, akan di anggap sebagai spam oleh google, sehingga rangking halamannya akan turun atau bisa di banned dari mesin pencari.





Pihak google sendiri sangat berhati-hati dalam merespon setiap laporan berkenaan dengan pelanggaran hak cipta ini, sehingga kadang-kadang efek dari laporan kita tersebut, membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 7 jam sebelum ada bukti yang sangat akurat. Bukti tersebut misalnya adalah tanggal dan waktu posting artikel serta orisinalitas tulisan.





Untuk melaporkan penjiplakan tulisan, ikuti langkah-langkah berikut ini:



1. kunjungi halaman ini. Halaman web master tools google ini di gunakan untuk melaporkan adanya spam yang mengganggu tulisan kita di mesin pencari.





2. Masukkan username dan password google web master tools. (Akun ini sebelumnya kita gunakan untuk mendaftarkan blog/web kita ke mesin pencari google)





3. Isi kotak The specific web page or site that is misbehaving dengan alamat tulisan kita yang telah di copy orang lain.





4. Isi kotak Exact query that shows a problem (copy this from the Google search box) dengan query pencarian. Misalnya Permen Kersen atau kata serta kalimat yang menggambarkan tema tulisan kita untuk pencarian di google.





5. Pada kotak Resulting Google page that shows problem (copy the Google URL), isi dengan alamat url hasil pencarian. Copy saja dari address bar.





6. Beri tanda centang pada pilihan Other. Lanjutkan saja pada isian Additional details, isi dengan tulisan Copyright issues, lalu tekan tombol Report Spam.





Setelah cara ini kita tempuh, lihat hasilnya sekitar 4 sampai 7 jam. Rangking tulisan kita di blog/web orang yang telah di meng-copas tulisan kita, akan turun untuk selanjutnya hilang sama sekali.





sumber : http://www.berita86.com

Tata Tertib SEO KONTES 2010




Tema yang dilombakan : “VIAR MOTOR INDONESIA”





Syarat dan ketentuan kontes:



1. Dalam kontes seo ini peserta harus memposting/menulis artikel dan menyantumkan keyword yang dilombakan “VIAR MOTOR INDONESIA”. Panjang artikel minimal 4 paragraf dan harus memberikan minimal 3 ( tiga ) link back ke artikel yang terdapat di www.viarmotor.com dengan anchor text pilihan anda.





2. Peserta harus mendaftarkan link URL postingan nya DISINI





3. Tulisan harus original bukan duplikasi dari official website viarmotor





4. Menyetujui seluruh syarat dan ketentuan lomba Tanpa Terkecuali.





5. Peserta dibolehkan meng copy paste artikel pengumuman kontes ini. Peserta tidak boleh mendaftarkan artikel yang berisi informasi lomba ke w.viarmotor .com



6. Artikel atau postingan yang semata-mata hanya berisikan atau memberikan informasi berita kontes tidak akan dimasukan dalam lomba. Jadi seandainya pada akhir batas perlombaan terdapat artikel berita kontes yang masuk dalam 3 besar, artikel atau postingan tersebut tidak termasuk pemenangnya. Dan akan digantikan oleh artikel pada urutan berikutnya.





7. Blog ataupun Artikel tidak boleh menyinggung SARA, berbau pornografi, dan melanggar undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.





8. Panitia berhak meninjau ulang peraturan seperti menambah, mengurangi peraturan menyesuaikan dengan perkembangan kontes lomba.





9. Peserta wajib memasang banner kontes BLOG dukung viar menjadi motor nasional di Blog atau webnya masing-masing selama contest berlangsung.





10. Meskipun mungkin tidak ada pengaruhnya terhadap kontes SEO dukung viar menjadi motor nasional, tapi kami tidak mengijinkan seluruh blog atau situs pribadi Administrator dan Web Master untuk ikut berpartisipasi dalam kontes ini.





11. Masa pendaftaran Viar SEO Kontes akan di tutup pada tanggal 20 Desember 2010. Pengumuman Pemenang akan dipublikasikan di www.viarmotor.com pada tanggal 24 Desember 2010.





12. Panitia berhak memperpanjang periode kontest jika jumlah peserta belum mencapai 15 orang.





13. Keputusan Panitia tidak dapat di Ganggu gugat.



ASPEK PENILAIAN





1. Kesesuaian dengan tema.



2. Originalitas





3. Pemenang kontes



Tiga artikel terbaiklah yang akan terpilih menjadi pemenang dan berhak mendapatkan hadiah yang telah ditentukan.





Hadiah untuk Pemenang





VIAR memberikan hadiah dengan urutan pemenang sebagai berikut :



Pemenang I mendapatkan Rp. 1.500.000,-



Pemenang II kedua mendapatkan Rp. 1.000.000,-



Pemenang III ketiga mendapatkan Rp. 750.000,-





sumber : http://mukhlisahadi.blogdetik.com/

Sanksi Hukum Copy Paste Konten Blog




Hasil karya seseorang baik berupa tulisan dalam bentuk buku, penemuan hal-hal yang baru, lagu, software, hardware. Semuanya itu tidak luput dari berbagai pembajakan. Rendahnya daya beli masyarakat dan kurangnya kesadaran serta sangsi hukum yang belum berjalan sempurna, menyebabkan mudahnya hal tersebut untuk dilakukan, ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin cangkih.





Bicara masalah pembajakan hak cipta seseorang, penjiblakan konten Blog pun kerap kita dengar di sana sini. Banyak blogger sudah mengangkat masalah ini di blog mereka, karena merasa dirugikan atas hak ciptanya yang di-copas oleh seseorang. Aneh lagi, sumber asli yang punya artikel kadang dituduh menjiblak hasil karya jiblakan tersebut. Dan berbagai keluhan lainnya, seperti artikel yang dibajak kadang menempati urutan pertama di mesin pencari (search engine), hal ini kadang membuat sumber asli artikel merasa lebih dirugikan lagi. Bukan saja artikel yang dibajak, kadang gambar pun sudah kerap terdengar para blogger yang mempermasalahkannya.





Sebenarnya, masalah copy paste konten blog ini diperbolehkan dan sah-sah saja bila si penjiblak mencantumkan link sumber asli artikel tersebut. Tapi, kebanyakan seseorang yang melakukan copas kadang sumber aslinya tidak dicantumkan. Atau sumbernya dicantumkan kadang bukan link yang menuju ke sumber artikel yang dibuat. Sehingga si empunya artikel tidak mendapat keuntungan dari segi SEO. Misalnya Saudara mengcopy paste postingan ini, maka link yang dicantumkan seharusnya adalah: http://heryantony.com/sangsi-hukum-copy-paste-konten-blog boleh ditulis langsung seperti itu atau diganti nama lain, misalnya: Sangsi Hukum Copy Paste, yang jelas linknya harus menuju ke sumber artikel atau minimal mencantumkan link: http://heryantony.com.





Bicara mengenai sangsi hukum. Sejauh ini, sudah tersedia Undang-Undang ITE, apakah Undang-Undang ini sudah memuat peraturan copy paste? Menurut saya, yang terpenting adalah kesadaran dari si pelaku itu sendiri. Karena walaupun hasil artikel itu salinan dari blog lain, kalau sudah diracik ulang tentu ciri khas dari sumber asli akan tidak kelihatan. Saat ini sudah tersedia berbagai tools yang dapat digunakan itu memproteksi konten blog, namun kekuatan dari protector ini masih diragukan dan gampang diatasi. Berhubung biaya yang dikeluarkan untuk membuat artikel yang akan diposting lebih kecil dari pada menerbitkan sebuah buku, hal inilah yang mungkin menyebabkan sangsi hukum copas belum ditegakkan saat ini.





Secara pribadi, saya sangat senang kalau artikel saya dipajang di blog orang lain. Sejauh ini yang saya temui, ada yang memberikan link ke blog ini, namun ada juga yang tidak menyertakan. Tapi saya tetap senang juga, berarti artikel yang saya buat ada yang tertarik karena apa yang saya tulis di blog ini masih asal-asalan, kadang cuma butuh waktu beberapa menit langsung joss. “Gitu aja kok repot!” kata Gusdur. Dan saya pribadi mengakui, kalau saya belum bersih dari hal-hal bajakan.





Saya yakin, di antara kita sudah banyak mengkonsumsi barang bajakan. Namun, apakah kita sudah menyadari kegiatan meminta satu buah lagu dari teman pun kita sudah dikatakan membajak hak cipta orang lain. Jadi, bagaimana menurut Anda mengenai copas yang dilakukan dari blog lain? Apakah perlu dihalalkan, atau harus dibentuk tim khusus (SatPol PP online, Polisi online) untuk mengawasi pembajakan konten blog?





sumber : http://heryantony.com

Untung Rugi Copy Paste Artikel




Keuntungan dan Kerugian Copy Paste Artikel





Setelah pembahasan dari artikel-artikel sebelumnya tentang aturan copy paste artikel. Kali ini saya coba membahas keuntungan dan kerugian copy paste artikel. Biasanya ada 2 alasan orang meng copy artikel orang lain. Pertama, tentunya alasan yang mulia, isi artikel itu berguna dan ingin membagikannya kepada orang lain. Kedua, alasan umum para blogger, sekedar mengisi postingan Blog. Apapun alasannya, tentunya selalu ada keuntungan dan kerugian masing-masing.



Keuntungan





Keuntungan pertama tentunya postingan kita bertambah. Catatan: Blog dengan Posting sedikit tidak menarik.



Orang mengenal sebagai ahli dalam bidang yang sesuai dengan artikel kita. Jika anda buat Blog SEO namun isi artikel anda kurang bermutu maka anda tidak akan dianggap ahli SEO, demikian juga sebaliknya. Inilah salah satu untung nya mengcopy artikel orang lain yang bermutu.





Saya rasa hanya ada 2 ini saja keuntungan meng copy artikel orang lain. Sementara kerugian yang didapat jauh lebih banyak.



Kerugian





Apa saja kerugian nya?





Kerugian yang utama, tentunya adalah ini. Halaman website anda akan masuk dalam daftar supplemental Google. Yang membuat halaman web tersebut hilang dari search engine Google. Percayalah jika halaman website anda ada dalam daftar supplemental google. Maka website anda dinilai memiliki kredibilitas yang buruk di mata Google. Ini buruk sekali!!! artikel selengkapnya belum saya buat.



Kerugian kedua, jika pembaca website anda mengetahui kalau anda meng copy artikel orang lain tanpa link balik maka anda tidak akan dipercaya lagi oleh pembaca anda sebagai seorang yang ahli dalam bidang tertentu sesuai isi website anda.





Dari semua Keuntungan dan Kerugian copy paste artikel yang telah saya jabarkan. Saya rasa tidak ada alasan bagi anda untuk meng copy paste artikel orang lain begitu saja. Ataupun jika anda melakukannya, anda akan melakukannya sesuai aturan yang berlaku.





sumber : http://belajarsendiri.com

Artikel SEO Ku di COPY-PASTE!




Para master SEO selalu mewanti-wanti untuk membuat artikel yang “unique” atau berbeda. Mengapa? Karena, jika susunan kata sama PERSIS, akan berakibat blog yang di-copy maupun yang meng-copy akan terkena penalti dari google. Dengan kata lain, akan memperburuk SERP (Search Engine Result Position). Dulunya sih cuma pernah dengar dan membaca beberapa blogger dan webmaster berbicara tentang artikelnya yang di-copy-paste. Sekarang? Saya mengalaminya sendiri. Rasanya? Kecewa dan tersenyum D





Loh? Koq bisa? Kecewa karena posisi BLoG kiTa dalam mengembalikan jati diri bangsa turun drastis ke urutan 17 yang semula urutan 6. Senang karena yang si-tukang-copy PASTI merasa takut dengan Saya yang newbie dalam hal SEO =)) , sehingga dia harus melakukan tindakan tidak terpuji P





Semakin Tinggi Pohon, Semakin Deras Angin Yang Menerpa





Setidaknya pepatah di atas dapat membuat Saya lebih mengerti arti kehidupan.. ceile ) Tampaknya harus segera merenovasi artikel Mengembalikan Jati Diri Bangsa tersebut karena waktu kontes juga hampir selesai -tanggal 12 Desember 2009 kalau tidak salah-





Langkah selanjutnya, tentu menyepam mencari backlink di blog-blog dermawan dofollow. Mudah-mudahan dalam waktu 1 bulan ini, optimasi bisa maksimal. Oh iya, terimakasih kepada kawan-kawan yang secara suka rela memasang link Mengembalikan Jati Diri Bangsa di blogroll mereka maupun dalam postingan. Insyallah nanti akan ada halaman khusus. Semoga amal kebaikan mereka diterima. Dan buat yang copy-paste, selamat! Anda berhasil. Terimakasih. Saya telah menerima satu lagi pelajaran dalam dunia per-SEO-an )





Read more: http://ahyari.com

Cara Cepat Menaikkan Pagerank




Cara Cepat Menaikkan Pagerank bisa kita lakukan dengan gratis tanpa biaya. Cara Cepat Menaikkan Pagerank ini sudah banyak dilakukan oleh para blogger2 yang sudah ahli. Gak usah susah2 komentar sana sini. Cukup ikuti panduan ini.





Cara Cepat Menaikkan Pagerank adalah dengan copy paste artikel ini mulai kata" —– copy mulai di sini —- sampai —–SELESAI —-" di blog anda.





—— Copy mulai di sini —— Silahkan pelajari dengan baik lalu anda terapkan dengan benar…. Ada kata bijak yang mengatakan “Honesty is The Best Policy (Kejujuran adalah politik/strategi terbaik)”, mari kita buktikan….apakah konsep kejujuran disini dapat kita gunakan untuk menghasilkan traffic dan popularity yang sangat hebat dari sebuah metode rumit para expert webmaster atau pakar SEO..? Saya percaya kita bisa asal metode ini anda terapkan dengan benar…,apabila ini di aplikasikan pada web/blog anda sesuai ketentuan maka:





Blog anda akan kebanjiran traffic pengunjung secara luar biasa hari demi hari, tanpa anda harus repot-repot memikirkan SEO atau capek-capek melakukan promosi keberbagai tempat di dunia online.



Blog anda juga akan kebanjiran backlink secara signifikan hari demi hari, tanpa perlu repot-repot berburu link keberbagai tempat di dunia internet.





Hal yang harus anda lakukan adalah ikuti langkah-langkah berikut :





Buatlah postingan artikel seperti posting saya ini, atau copy-paste artikel ini. Lalu beri Judul sesuka anda (karena itu merupakan SEO buat web/blog anda sendiri).



Anda cukup hanya meletakkan Link-Link di bawah ini pada artikel anda tersebut pada blog/web anda.





Okezone.com



Facebook.com



Friendster.com



Google.com



Bisnis Online



Panduan belajar Wordpress



Softare Asli



Lirik Music Indo



Lirik Music Luar



Free Template



Jogja-Blogger



Tutorial Blogging | Internet Bisnis Online



pVidia Blog



kreativitas



Bang huda





PERATURAN :





Sebelum anda meletakkan Link-Link tersebut ditas ke dalam postingan web/blog anda, harap hapus Link nomor 1 , Sehingga link no 1 hilang dari daftar link dan setiap link anda naikkan 1 level ke atas. Yang tadinya no 2 naik menjadi no 1, yang tadinya no 3 menjadi no 2, yang tadinya no 4 menjadi no 3 dan begitu seterusnya. Setelah itu masukkan Link anda pada urutan Paling bawah ( no 15 ).



Ingat!!! Jangan Merubah Urutan daftar link Apabila setiap blogger yang ikut dalam metode ini berhasil di duplikasi ole blogger lain yang akan bergabung, andaikan 5 blogger yang bergabung maka Backlink yang anda dapat adalah Ketika:





Posisi anda 15, jumlah backlink = 1





Posisi 14, jumlah backlink = 5





Posisi 13, jumlah backlink = 25





Posisi 12, jumlah backlink = 125





Posisi 11, jumlah backlink = 625





Posisi 10, jumlah backlink = 3.125





Posisi 9, jumlah backlink = 15.625





Posisi 8, jumlah backlink = 78.125





Posisi 7, jumlah backlink = 390.625





Posisi 6, jumlah backlink = 1.953.125





Posisi 5, jumlah backlink = 9.765.625





Posisi 4, jumlah backlink = 48.828.125





Posisi 3, jumlah backlink = 244.140.625





Posisi 2, jumlah backlink = 1.220.703.125





Posisi 1, jumlah backlink = 6.103.515.625





Dan semua Dari kata kunci yang anda inginkan, bayangkan jika ini bisa berjalan dengan sempurna maka anda akan memperoleh 6.103.515.625 external link yang berasal dari berbagai blog yang anda tidak akan pernah bayangkan sebelumnya. Belum lagi apabila ada pengunjung blog anda dari Link List tersebut diatas maka otomatis anda akan memperoleh traffic ke web/blog anda juga. Ingat!!! Aturuan mainnya, Anda harus memulai dari urutan paling bawah (no 15) sehingga hasil backlink anda bisa Maksimal. Jangan salahkan saya apabila anda tidak mengikuti metode ini dengan benar dan Link anda tiba-tiba berada pada urutan no 1 dan menghilang pada Link daftar. Jadi mulai lah pada urutan paling bawah(no 15). Bisakah Anda melakukan tindakan tidak fair atau tidak jujur dengan menyabotase metode ini, misalkan saja “menghilangkan semua link asal” lalu di isi dengan link web/blog anda sendiri…? ….Bisa, dan metode ini menjadi tidak maksimal. Kejujuran adalah strategi/politik terbaik…..Tapi saya yakin bahwa kita semua tak ingin menjatuhkan kredibilitas diri sendiri dengan melakukan tindakan murahan seperti itu… —- SELESAI —-





Catatan : Silahkan anda copy paste artikel tersebut di atas mulai dari —– copy mulai di sini —- sampai —–SELESAI —-. Boleh juga anda berkreasi dengan memberi sedikit basa basi terlebih dahulu. Semoga metode ini bisa berjalan sesuai harapan kita bersama. . . ! ! !





Cara Cepat Menaikkan Pagerank mudah bukan? Beri tahu kepada kawan2 blogger yang lain agar pagerank anda naik, naik, dan terus naik.





sumber : http://www.banghuda.com