Slovakia Country: RUU Copy Paste Rp 5,8 Miliar

Jumat, 14 Juli 2000

RUU Copy Paste Rp 5,8 Miliar




Rp 5,8 miliar. Sebesar itulah anggaran untuk membahas setiap Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Tapi, pantaskah dana sebesar itu untuk membahas RUU pemekaran yang dikenal sebagai RUU copy paste?





Seperti yang terlihat pada DPR periode lalu, RUU pembentukan daerah otonom baru atau yang biasa disebut RUU pemekaran, relatif sama antara satu dengan yang lain. Mulai dan poin menimbang, mengingat, ketentuan umum, hingga pasalnya yang rata-rata berjumlah 26.





DPR periode 2004-2009 tercatat berhasil menyelesaikan 58 RUU pemekaran. DPR 1999-2004, bahkan menyelesaikan 64 RUU pemekaran. RUU pemekaran yang biasa disebut RUU kodian inilah yang menggelembungkan jumlah RUU yang dirampungkan DPR.





Mengingat beban pembahasan setiap RUU berbeda-beda, DPR tampaknya tak akan melakukan pukul rata Rp 5.8 miliar untuk pembahasan setiap RUU. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono, mengatakan, dana sebesar itu hanya untuk RUU baru yang dimulai sejak penyiapan naskah, sosialisasi, dan seterusnya.





RUU pemekaran, peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), UU revisi, dan lain-lain, kata Ignatius, dananya tak akan sebesar itu. Tapi, dia tak merinci seberapa besar anggarannya. Ketua DPR, Marzuki Ade. juga menilai anggaran legislasi mestinya tidak flat. Menurut dia, amat tidak layak bila anggaran untuk membahas RUU pemekaran wilayah disamakan dengan RUU yang mempunyai kompleksitas tinggi.





"Kalau untuk RUU pemekaran, ya tidak wajar kalau sebesar itu. Tapi kalau untuk RUU yang harus ada studi banding, wajar saja." kata Marzuki. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandi, mengusulkan penerapan standar biaya khusus (SBK) dalam tata kelola anggaran DPR. SBK. kata dia. sudah diatur di Pasal 73 ayat 1 dan 2 UU 27/2009 tentang MPR. DPR, DPD, dan DPRD.





Ronald menilai tata kelola keuangan DPR yang selama ini dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. kerap tidak tepat sasaran. Misalnya, dia. Setjen kerap mengalokasikan anggaran studi banding pembahasan sebuah RUU. "Padahal, tak semua RUU perlu studi banding." palupi/fitnyan. ad harun





sumber : http://bataviase.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar