Slovakia Country: Romi Satria Wahono: Kita Perlu Jujur bahwa UU ITE Belum Sempurna di Seluruh Sisi

Jumat, 14 Juli 2000

Romi Satria Wahono: Kita Perlu Jujur bahwa UU ITE Belum Sempurna di Seluruh Sisi




ROMI Satria Wahono, tamu kami kali ini, adalah salah satu tokoh yang cukup dikenal dalam dunia teknologi informasi di Indonesia. Pria kelahiran Madiun 2 Oktober 1974 ini selain dikenal sebagai seorang penulis produktif bidang IT di berbagai media massa dan jurnal ilmiah, yang berprofesi Peneliti, Dosen, Entrepreneur ini juga menggagas lahirnya situs www.ilmukomputer.com.



Situs ini mendapat penghargaan dari PBB pada pertemuan puncak WSIS (World Summit on Information Society) pada tahun 2003 di Jenewa, Swiss, dengan titel The Continental Best Practice Examples in the Category eLearning.





Mantan Ketua Umum PPI Jepang (Perhimpunan Pelajar Indonesia di Jepang) periode tahun 2001-2003, dan Ketua Umum IECI Japan (asosiasi ilmiah di bidang elektronika dan informatika) periode tahun 2001-2002 serta gemar Membaca, Browsing, dan Blogwalking ini bersedia kami wawancarai seputarkontraversi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.







Berikut petikannya:







tamuKapan Anda mulai menulis blog dan apakah ada cerita khusus saat mulai nge-blog?





Kalau ditanya kapan mulai menulis artikel di situs ya sudah saya mulai sejak tahun 1995, ketika saya pertama kali masuk kampus di program S1, membuat situs di Saitama University. Karena keseharian saya memang meng-upload tugas, project, laporan, atau catatan ngoprek di situs saya. Hanya kalau pertanyaannya kapan mulai menggunakan blog engine, ini sekitar tahun akhir tahun 2005 atau awal 2006.







Bagaimana tanggapan Anda tentang RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU pada 25 Maret 2008 di Indonesia?





UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk di dalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Kenyataan yang ada saat ini di Indonesia, meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding), urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce).





Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp). Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di berbagai situs keamanan dalam kegiatan pembobolan (deface) situs. Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII). Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI). Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia.





Dari berbagai fakta tadi, UU ITE sebagai sebuah cyberlaw sudah kita tunggu sejak lama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Secara umum, masalah cybercrime di pasal 27-37 sudah sebagian terlingkupi, meskipun banyak juga masalah penting yang terlewat. Masalah itu di antaranya:





tamu



- Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb



- Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya



- Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti terlalu mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE (bahkan sampai 3 pasal (27-29)



- Beberapa kata-kata kurang lugas disebut, misalnya masalah pornografi, virus, dsb



- Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak



- Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.





Mudah-mudahan UU ITE ini memungkinkan untuk direvisi, atau juga bisa dibuat peraturan di bawah UU ITE untuk memperjelas dan melugaskan UU ITE.







Salah satu berita di sebuah media online detik dot com menyebutkan bahwa sanksi hukum bisa diberlakukan pada blogger yang melanggar UU ITE, bagaimana Anda menanggapi hal ini?





Nah ini yang harus kita kritisi, pernyataan beberapa staf depkominfo banyak yang blunder, bahkan pernah disebut bahwa UU ITE adalah khusus untuk blogger. Padahal di pertemuan pak Nuh dengan blogger yang dulu saya arrange, clear disebut bahwa Blogger is part of depkominfo family dan UU ITE mengatur semua orang (bukan satu atau dua kelompok) dalam kehidupan di dunia maya.Masalah pasal 27-28-29 tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti, seperti tadi saya sebut sebelumnya memang ini krusial dan terlalu dominan. Para Blogger wajar khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang 'pakar' yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data.







Sebagai blogger dan juga praktisi di bidang Teknologi Informasi, bagaimana Anda melihat peran dan kebermanfaatan RUU ITE ini untuk mendukung aktivitas Anda?





UU ITE mengatur dan memberi punishment terhadap berbagai kegiatan cybercrime, ini yang pasti positif. Blogger dan siapapun yang memproduksi konten kreatif dan dibagi secara gratis di Internet juga mendapatkan tambahan perlindungan karena hak kekayaan inteletual juga disebutkan secara lugas akan dilindungi (pasal 25). Ini menambah kuat masalah perlindungan hak cipta yang sebelumnya telah diundangan di UU no 19 tahun 2002.







Apakah RUU ini sudah bisa memberikan solusi dan jawaban atas sejumlah persoalan dalam bidang Teknologi Informasi terutama dalam aspek perlindungan hukum?





Sebagian besar ya, meskipun sekali lagi kita perlu jujur bahwa UU ITE belum sempurna di seluruh sisi.







tamuDewan Pers meminta RUU ITE untuk direvisi (sebagaimana berita di ANTARA) karena konon berpotensi membungkam kebebasan pers. Apakah menurut Anda, sebagai blogger, RUU ITE ini juga layak untuk direvisi karena berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi para blogger? Point-point krusial apa saja yang perlu ditinjau ulang?





Seperti saya sebut sebelumnya, pasal 27-28-29 tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti, terlalu dominan, bahkan sampai melupakan masalah lain di dunia cybercrime yang cukup penting seperti masalah spamming, dsb. Kalaupun terlalu sulit untuk direvisi, bisa dibuat peraturan di bawah UU ITE, bisa setingkat menteri misalnya yang mengatur lebih detail beberapa masalah yang tertinggal.







Apa harapan Anda ke depan dengan diterapkannya UU ITE ini ?





Saya berharap bahwa UU ITE bisa memberi perlindungan dan keadilan terhadap seluruh pengguna dunia maya di Indonesia. Republik ini bisa terangkat dan diakui sejajar dengan dunia Internasional karena kita sudah punya cyberlaw. Pebisnis Internet, akademisi, peneliti, dan pengguna Internet secara umum bisa memanfaatkan Internet dengan rasa aman dan terlindungi dari masalah fraud dan kejahatan dunia maya lain.







Bagaimana tanggapan Anda tentang perkembangan dunia blog di Indonesia dan harapan anda untuk komunitas Blogfam (dan tentu saja majalah online-nya bz?)





Positif dan sangat menarik. Ini terapi penting dan mengubah kultur anak bangsa yang terbiasa dengan visual (nonton tv, kompetisi user interce/tampang, ngobrol ngalur ngidul, dsb) ke budaya baca-tulis. Budaya baca tulis ini harus terus ditingkatkan ke arah memproduksi konten kreatif.



Kalau semua disibukkan dengan membangun konten kreatif, demo di jalan, ornografi, carding, defacing akan hilang secara alami. Karena ini bentuk pencegahan cybercrime dan pornografi dari aspek socio-cuture, selain teknologi dan hukum yang selama ini sudah kita ketahui.



Blogfam dengan berbagai aktivitas komunitasnya saya pikir cukup aktif untuk mengantarkan



dan mendorong teman-teman menuju ke konten kreatif ini. :)







*** (Amril)





sumber : http://bz.blogfam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar