Slovakia Country: Gunakan Copy Paste Secara Bijak

Jumat, 14 Juli 2000

Gunakan Copy Paste Secara Bijak




Seseorang yang membuat suatu hasil karya baik berupa lagu,tulisan (artikel)/dalam bentuk buku, penemuan hal-hal yang baru, software, hardware,dsb. Semuanya tidak luput dari berbagai pembajakan. Yah… mungkin saja karena rendahnya daya beli masyarakat dan kurangnya kesadaran serta sangsi hukum yang belum berjalan sempurna, menyebabkan mudahnya hal tersebut untuk dilakukan, ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.





Sebenarnya dari segi hukum sudah di atur dalam undang-undang no.19/2002 pasal 15 tentang hak cipta,sebenarnya juga membenarkan “Copy Paste”.





1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.





2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.





3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.





4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.





5. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.





Aturan menggunakan Copy Paste:





1. Anda bebas melakukan copy paste artikel pada blog yang mencantumkan banner Open Copy License.





2. Dalam melakukan Copy Paste, sebaiknya tidak melakukan copy paste pada keseluruhan artikel, namun disarankan hanya 30% dari keseluruhan artikel.





3. Artikel hasil copy paste sebaiknya dijadikan ide awal untuk dikembangkan menjadi artikel yang lebih menarik dan informatif.





4. Wajib menyertakan tautan balik ( back link ke sumber artikel),hal ini untuk menghormati penulis artikel sebelumnya dan untuk menjaga validitas informasi.





5. Bila anda pernah atau sering melakukan Copy Paste, dengan penuh kerendahan hati dimohon kesediaannya untuk membuka lebar – lebar artikel blog anda untuk di copy oleh rekan blogger yang lain. hmm…walaupun saat ini sudah tersedia berbagai tools yang dapat digunakan itu memproteksi konten blog, namun kekuatan dari protector ini masih diragukan dan gampang diatasi. Berhubung biaya yang dikeluarkan untuk membuat artikel yang akan diposting lebih kecil dari pada menerbitkan sebuah buku, hal inilah yang mungkin menyebabkan sangsi hukum copas belum ditegakkan saat ini. Mungkin kalau dari segi hukum lebih di tekankan kepada hard copy…dalam hal ini seperti buku.





Pada dasarnya sih,saya pribadi tidak menentang secara keras aliran copy paste ini…





jadi…semua kembali kepada diri kita masing-masing, atas-dan untuk dasar apa kita melakukan copas itu?…pendidikan?..pengembangan informasi?..menurut saya kalau itu alasannya…sah-sah saja, asalkan bukan untuk kepentingan pribadi *KOMERSIL.





dan satu lagi, sertakan link tautan dari sumber aslinya!…





sumber : http://nur-arianto.blogspot.com/2009/08/gunakan-copy-paste-dengan-bijak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar