Slovakia Country: Setop Generasi Copy-Paste

Jumat, 14 Juli 2000

Setop Generasi Copy-Paste




MEMPRIHATINKAN bahwa perguruan tinggi cenderung menutupi kasus penjiplakan oleh mahasiswa atau dosen. Akibatnya, kasus itu sulit ditelusuri atau dibuktikan. Dalihnya antara lain salah cetak oleh penerbit karya ilmiah, ketidaktahuan dosen tentang batasan kutipan yang diperbolehkan, atau kutipan diizinkan oleh pembuat karya ilmiah asli.





Penjiplakan karya ilmiah jelas perbuatan curang. Mengapa? Sebab, penjiplakan di kalangan akademis merupakan salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.





Penjiplakan karya ilmiah juga merupakan pembohongan kepada publik. Pembuatan karya ilmiah yang disusun berdasar kebohongan, bukan karya murni sendiri, sangat diharamkan.





Dalam pembuatan makalah atau skripsi sering ada beberapa mahasiswa menjiplak. Teknik menjiplak yang biasa digunakan mahasiswa adalah copy paste, dengan mengutip tulisan orang lain dari internet. Mungkin dari sebuah artikel, kemudian dikutip 20% dari keseluruhan tulisan.





Tentu mengutip tidak dilarang. Bahkan sebuah kutipan dapat memperkuat kerangka berpikir penulis. Namun hendaknya mengutip seperlu dan menyebutkan sumbernya, lalu dikembangkan dengan membaca referensi di buku lain.





Menurut pendapat saya, harus ada sanksi berat terhadap penjiplak karya ilmiah. Jika dia gelar sarjana atau guru besarnya dicopot dan diumumkan di media massa cetak dan elektronik. Sanksi tidak sekadar menimbulkan efek jera, sebagaimana dianut dalam teori hukum. Namun harus ditempatkan dalam kerangka†pemahaman tentang betaa penting penegakan budaya akademik.





Memang pola belajar di perguruan tinggi menuntut mahasiswa aktif. Karena itu, mahasiswa dianggap tahu batasan atau peraturan dalam membuat karya ilmiah. Jangan sampai karena kemajuan teknologi, mahasiswa hanya menjadi generasi copy paste alias generasi penjiplak.(53) (/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar